Usut Tuntas Pelaku Kekerasan dan Ancaman Pembunuhan Jurnalis Tempo Nurhadi

KILAS JAMBI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi bersama Forum Pers Mahasiswa Jambi menggelar aksi solidaritas terhadap kekerasan yang dialami Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya, aksi bersama ini dilakukan di Tugu Juang, Kota Jambi. 03 Maret 2021 sekitar pukul 14.30 wib.

Aksi diisi dengan parade poster, orasi dan penampilan teaterikal yang mengutuk keras kriminalisasi terhadap jurnalis.

Untuk diketahui, Nurhadi koresponden Tempo di Surabaya baru-baru ini mengalami kekerasan saat melakukan peliputan. Saat itu Nurhadi tengah menjalankan kegiatan reportase sebagai rangkaian investigasi dalam peliputan kasus suap pajak yang diduga juga melibatkan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Kasus ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angin ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi senilai 50 miliar dari tiga perusahaan. Yakni, PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Namun saat Nurhadi melakukan reportase, ia mengalami tindak kekerasan. Disekap dan dipukul oleh oknum diduga aparat TNI dan oknum polisi. Nurhadi juga mengalami ancaman pembunuhan dan diancam akan di jerat UU ITE.

Apa yang dialami Jurnalis Tempo ini menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis. Ini membuktikan bahwa perlindungan terhadap kerja-kerja pers masih sangat lemah.

Aparat kepolisian gagal melindungi kerja-kerja jurnalis sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Aksi solidaritas yang dilakukan AJI Kota Jambi bersama Forum Persma Jambi di Tugu Juang, Sabtu 3 Maret lalu, foto: Riki

Berikuti ini kronologi peristiwa kekerasan dan ancaman pembunuhan yang dialami oleh Nurhadi saat melakukan kerja jurnalis:

Sabtu, 27 Maret 2021

Sekitar pukul 18.25: Korban Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di JL. Moro Krembangan, Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya. Korban mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Sekitar Pukul 18.40: Korban memasuki Gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi dan memotret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya.

Sekitar pukul 19.57: Korban yang masih berada di dalam gedung kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto.

Sekitar pukul 20.00: Korban yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.

Sekitar pukul 20.10: Keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal korban. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali korban, lantas korban dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh sesorang ajudan Angin Prayitno Aji. Selama proses tersebut korban mengalami perampasan HP (dipegang keluarga mempelai perempuan) kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.

Sekitar pukul 20.30: Korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung dan korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil patroli dan di bawa ke pos TNI. Di sana tak lama kemudian korban dimintai keterangan mengenai identitas.

Sekitar Pukul 20.45: Setelah dimintai keterangan mengenai identitas, korban kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sekitar Pukul 20.55: Belum sampai ke Polres, korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro. Sesampainya di Gedung Samudra Bumi Moro korban kembali diintrogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji.

Sepanjang proses introgasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan. Korban juga dipaksa untuk menerima uang Rp. 600.000,- sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban. Oleh korban uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan oleh korban di salah satu bagian mobil.

Sekitar Pukul 22.25: Setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jl. Rajawali No.9-11, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Surabaya. Di hotel tersebut korban kembali di introgasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol. Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.

Minggu, 28 Maret 2021
Sekitar Pukul 01. 10: Korban keluar dari Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00.

—–

Rentetan peristiwa yang dialami oleh Nurhadi oleh sekelompok orang diduga dari oknum TNI dan oknum Polisi dari Polda Jawa Timur ini adalah jelas sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena siapapun itu, baik ia aparat penegak hukum atau masyarakat biasa tidak dibenarkan menggunakan kekerasan fisik terhadap orang lain. Polisi dan TNI dilatih bukan untuk memukul orang yang belum dapat dibuktikan bersalah secara sah di mata hukum. Ini merupakan bentuk premanisme berseragam yang mencoreng nama baik instansi sehingga haruslah diberlakukan sanksi baik hukum Pidana dalam KUHP maupun sanksi sesuai sumpah jabatan dan profesinya.

Rangkaian perampasan alat reportase, pemukulan, penyekapan, ancaman kriminalisasi dengan UU ITE dan ancaman pembunuhan yang dialami Jurnalis Tempo, Nurhadi sangat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Sehingga harus di berlakukan penegakan hukum demi rasa keadilan.

Kami memandang bahwa rentetan kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap Nurhadi merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sebagaiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Peristiwa pemukulan, hingga ancaman pembunuhan untuk membungkam jurnalis. Apalagi saat melakukan reportasi kasus korupsi jelas tidak bisa dimaafkan karena sama saja dengan membiarkan oknum berseragam merobek payung hukum ibu pertiwi.

Kami memandang ini adalah bentuk perbuatan melawan produk hukum yang sah di negara ini. Sehingga harus ditegakkan proses hukum yang profesional oleh lembaga kepolisian.

Harus diingat kawan, negara ini berdiri kokoh karena kesadaran para pendiri bangsa bahwa di bumi manapun tak boleh ada manusia-manusia yang ditindas. Para leluhur negeri ini berjuang untuk kebebasan hak asasi manusia.

Karena tak boleh ada jiwa yang dikorbankan atas dasar kepentingan bisnis seseorang. Ini indonesia, ini negeri yang majemuk dengan rasa kebersamaan. Maka siapapun oleh kamu yang melihat pengaiayaan terhadap jiwa yang lain maka tegakkan hukum negeri ini tanpa pandang pangkat.

Pernyataan sikap, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi dan Pers Mahasiswa Jambi.

1. Usut tuntas tasus kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo tanpa memandang jabatan dan instansi manapun dari para pelaku karena ini adalah pelanggaran terhadap amanah Undang-Undang.

2. Kami menuntut sikap profesionalisme Polri dalam proses penyelidikan perkara ini. Sehingga siapapun yang terbukti bersalah baik itu oknum TNI maupun oknum Polisi haruslah proses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang negeri ini.

Demikian rilis ini kami buat untuk kepentingan aksi solidaritas koalisi anti kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.

Jambi, 3 April 2021.

Ttd,
Peserta aksi.

Ketua AJI Kota Jambi
Ahmad Riki Sufrian

Koordinator Aksi
Dedy Nurdin.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts