AJI dan Komnas Perempuan Jajaki Mekanisme Perlindungan Jurnalis Perempuan

Pertemuan Pengurus AJI Indonesia dan Komnas Perempuan dalam merancang mekanisme perlindungan bagi jurnalis perempuan dari segala bentuk kekerasan di dunia jurnalisme, foto: AJI Indonesia

KILAS JAMBI – Pengurus Nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bertemu Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Selasa, 4 April 2023. Pertemuan tersebut untuk membahas situasi kebebasan pers dan menjajaki kerja sama untuk membangun mekanisme perlindungan bagi jurnalis perempuan dari berbagai kekerasan di dunia jurnalisme.

Sekretaris Jenderal AJI Ika Ningtyas mengatakan jurnalis perempuan mendapatkan diskriminasi dan kekerasan dari dalam redaksi maupun dari luar. Berdasarkan riset AJI pada 2022, diskriminasi terhadap jurnalis perempuan terjadi pada aspek remunerasi, asuransi kesehatan, cuti haid hingga promosi kerja.

Sedangkan, sebanyak 82,6% dari 852 jurnalis perempuan yang disurvei, pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang karier jurnalistik mereka. Namun belum seluruh organisasi media memiliki sistem dukungan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual tersebut.

“Kami mendorong Komnas Perempuan bisa terlibat dalam memberikan perlindungan bagi jurnalis perempuan dari berbagai kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan. Lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus menjadi momentum untuk menghapus kekerasan seksual di lingkungan media,” kata Ika Ningtyas dalam pertemuan di Kantor Komnas Perempuan tersebut.

Ketua Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marjinal AJI, Nani Afrida, mengatakan AJI telah menyusun master SOP bagi perusahaan media agar dapat mencegah dan menangani kekerasan seksual. SOP tersebut telah disampaikan ke Dewan Pers dan akan disosialisasikan lebih luas ke perusahaan media.

Selain itu, AJI telah melatih jurnalis perempuan mengenai isu kekerasan seksual, pelatihan keamanan holistik, memberikan advokasi, dan membantu layanan psikososial.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, ada beberapa peluang bagaimana Komnas Perempuan dapat terlibat memberikan perlindungan bagi jurnalis perempuan. Pertama dengan mengelaborasi SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang disusun AJI ke dalam mekanisme perlindungan bagi pembela hak asasi manusia perempuan yang sedang disusun lembaganya bersama Komnas HAM dan LPSK. “Kita bedah SOP AJI terlebih dahulu untuk melihat bagaimana Komnas Perempuan dapat berkontribusi,” katanya.

Berikutnya dengan membentuk tim adhoc dalam kasus-kasus kekerasan seksual, mendorong kawasan bebas kekerasan seksual di perusahaan media, dan melatih pers mahasiswa bagaimana meliput isu kekerasan seksual di saat sistem dukungan sekitarnya yang masih lemah. (*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts