AJI Mengkritik Pelambatan Akses Internet di Papua

KILAS JAMBI – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pelambatan akses internet menyusul adanya rentetan demonstrasi di Papua dan Papua Barat, 19 Agustus 2019. Demonstrasi tersebut dipicu penangkapan 43 mahasiswa asal Papua di Asrama Papua, Surabaya, Jawa Timur yang diwarnai dengan isu rasisme.

Pelambatan akses internet (throttling) dilakukan di Manokwari, Papua Barat dan Jayapura, Papua, dan sejumlah wilayah lain di Papua secara bertahap pada 19 Agustus 2019, mulai dari pukul 13.00 WIT hingga sekitar pukul 20.30 WIT. Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu melalui rilis menjelaskan, pelambatan akses internet itu untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat memicu demonstrasi lebih besar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mendeteksi ada dua hoaks yang berkaitan dengan demonstrasi di Papua dan Papua Barat itu, yaitu soal “foto warga Papua yang tewas dipukul aparat di Surabaya”, dan “Polres Surabaya menculik dua pengantar makanan untuk mahasiswa Papua”.

Menyikapi langkah pemerintah ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan sikap:

  1. AJI meminta pemerintah tidak mengulangi kebijakan pelambatan akses internet di semua wilayah Indonesia, tidak terkecuali Papua. Kami menilai langkah ini tak sesuai semangat Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.
  2. AJI meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Meskipun langkah ini dimaksudkan untuk mencegah hoaks, namun di sisi lain, pelambatan ini juga menghambat akses masyarakat, khususnya Papua dalam mencari informasi yang benar. Pelambatan juga membuat publik kesulitan saling bertukar kabar dengan kerabat dan keluarga. Di samping itu, kebijakan ini juga menghambat kerja-kerja jurnalis dan pemantau HAM dalam melakukan pemantauan peristiwa di Papua.
  3. Menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan tindakan rasis yang bisa memicu perpecahan dan kekerasan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi.

 

Jakarta, 20 Agustus 2019

Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan (0818-948-316)

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim ( 0857-7970-8669)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts