Potensi Geothermal sebagai Energi Alternatif Nasional yang Ramah Lingkungan

Ilustrasi potensi energi panas bumi di Indonesia, foto: bisnis.com

Oleh: Eza Permata Sari*

KILAS JAMBI – Panas bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi. Sementara energi panas bumi merupakan energi yang bersumber dari panas yang terkandung dalam perut bumi dan pada umumnya berasosiasi dengan keberadaan gunung api.

Pembangkit tenaga listrik Indonesia masih sangat mengandalkan bahan bakar dari sumber energi yang tidak terbarukan yaitu batu bara, gas dan minyak, sedangkan harga bahan bakar tersebut cenderung berubah-ubah sesuai dengan pergerakan harga minyak dunia.

Ketergantungan terhadap bahan bakar berbasis fosil juga sangat rentan terhadap kekurangan pasokan, karena sifat bahan bakar tersebut yang tidak terbarukan sehingga dapat habis maupun terbatas pasokannya di pasaran. Diversifikasi energi sangat diperlukan untuk menghindari ketergantungan terhadap satu jenis bahan bakar.

Indonesia mempunyai potensi energi panas bumi yang besar, yaitu sebesar 28.000 MW (sekitar 40% dari cadangan dunia), sehingga berpotensi besar sebagai sumber energi alternatif pengganti bahan bakar fosil untuk pembangkit tenaga listrik di Indonesia, namun kapasitas terpasang energi panas bumi sebagai bahan bakar pembangkit listrik baru sebesar 1.189 MW.

Pemanfaatan energi panas bumi belum optimal karena biaya investasi awal untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi masih relatif mahal, sehingga tidak dapat bersaing dengan harga energi konvensional yang masih disubsidi. Energi listrik dari panas bumi mampu menghemat penggunaan sumber energi tidak terbarukan seperti minyak bumi atau batu bara.

Pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan dan regulasi untuk mendukung pengembangan energi panas bumi, antara lain yaitu pemerintah telah mengeluarkan UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, menetapkan roadmap pengembangan panas bumi tahun 2004-2025, dan menerbitkan kebijakan yang memberikan insentif fiskal untuk mendorong investor dalam meningkatkan pengembangan panas bumi di Indonesia

Namun implementasinya di lapangan masih mengalami banyak kendala, antara lain harga listrik panas bumi relatif belum kompetitif dibandingkan potensi panas bumi dengan harga listrik dari energi konvensional, dan belum adanya peraturan pelaksanaan dari UU No. 27/2003, sehingga belum ada kesamaan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah mengenai pengelolaan panas bumi serta menimbulkan kekhawatiran masih terjadinya monopoli.

Sementara kebijakan adalah tindakan mencakup aturan-aturan yang terdapat di dalam suatu kebijaksanaan. M.Solly Lubis (2007) mengatakan, Wisdom dalam arti kebijaksanaan atau kearifan adalah pemikiran/pertimbangan yang mendalam untuk menjadi dasar (landasan) bagi perumusan kebijakan.

Energi panas bumi merupakan sumber energi terbarukan sehingga pemanfaatannya bisa berkelanjutan, dan berpotensi sebagai energi alternatif pengganti bahan bakar berbasis fosil untuk pembangkit tenaga listrik di Indonesia sehingga menunjang kemandirian energi dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak.

Energi panas bumi juga mendukung upaya perlindungan lingkungan karena emisi CO2 dari pembangkit listrik panas bumi sangat rendah bila dibandingkan dengan pembangkit listrik dari bahan bakar fosil, dan penggunaan energi panas bumi sebagai bahan bakar pembangkit tenaga listrik dapat menghemat penggunaan bahan bakar minyak sehingga berpotensi untuk mengurangi subsidi listrik pemerintah.

Di sini penulis memberikan beberapa solusi cerdas agar pemerintah mendapatkan untuk pembangunan geothermal ini, di antaranya (1) Pemerintah dan rakyat Indonesia dapat memanfaatkan energi panas bumi sebagai solusi krisis listrik dan mengurangi emisi GRK untuk pembangunan yang berkelanjutan. (2) Pemerintah sebaiknya memberikan regulasi yang mendukung kemudahan investasi kelistrikan dengan menggunakan energi terbarukan, agar tercipta ketahanan energi nasional yang berkelanjutan. (3) Meningkatkan iklim investasi panas bumi sebagai sumber energi pembangkit listrik sehingga menarik investasi maupun fasilitas pembiayaan untuk pengembangan energi panas bumi di Indonesia. (4) Menjadikan Indonesia sebagai center of excellent di dunia untuk pengembangan industri panas bumi dengan peningkatan sumber daya manusia yang dapat mendukung arah pengembangan teknologi panas bumi.

*Mahasiswa Magister PPKN Universitas Negeri Padang

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts