Sengketa Lahan Diselesaikan Melalui Skema Persetujuan Kemitraan Kehutanan

Jambi, kilasjambi.com – Penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) Persetujuan Kemitraan Kehutanan antara KTH Bernai Harapan Masyarakat, Desa Lubuk Bernai, Tanjabjabung Barat dengan PT Rimba Hutani Mas (RHM) dilakukan Selasa, 31 Agustus 2021, bertempat di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Pelbagai pihak sepakat untuk melaksanakan penandatanganan NKK dengan objek areal kemitraan yang disepakati seluas 2.042,5 hektare, dengan jumlah pengelola sebanyak 512 KK.

Negosiasi penanganan konflik yang cukup alot dan berjalan lama telah dilakukan beberapa kali putaran pertemuan sejak Desember 2018 hingga Agustus 2021, baik secara langsung maupun daring, proses negoisasinya difasilitasi oleh berbagai pihak, di antaranya Direktorat PKTHA-KLHK, Dishut Provinsi Jambi dan KPHP Tanjungjabung Barat.

Prosesi penandatanganan NKK dilaksanakan secara langsung dan virtual dengan menerapkan protokol kesehatan, kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang PPMHA Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Gushendra, perwakilan PT RHM, Pengurus KTH Bernai Harapan, serta turut disaksikan oleh Direktur PKTHA-KLHK Mohammad Said, Kasubdit Penanganan Konflik Direktorat PKTHA-KLHK, Kepala BPSKL Wilayah Sumatera, Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Umum Kabupaten Tanjab Barat, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Tanjab Barat, Kepala BPHP wilayah IV Jambi, Kepala KPHP Tanjab Barat, Camat Batang Asam, Kepala Desa Lubuk Bernai dan Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi.

Basnan, Ketua KTH Bernai Harapan menyampaikan, apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang turut membantu hingga proses penyelesain konflik, sampai dilakukannya penandatanganan NKK, dan berharap semoga PT RHM betul-betul menjadi mitra yang dapat menjadi teman, saudara hingga tetangga yang baik.

“Sehingga harapan kami untuk mengelola lahan dan mendapatkan manfaat dari kemitraan ini dapat terwujud, ke depan kami masih berharap dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah yang relevan maupun lembaga pendamping, terkhusus kepada  Yayasan CAPPA,” kata Basnan.

Perwakilan dari PT RHM, Setiadi menyambut baik atas terselenggaranya proses tanda tangan NKK, “Perjalanan yang cukup panjang, tentu banyak pembelajaran yang kita dapatkan dan sangat berharap agar kemitraan ini menjadi momentum untuk menjalin kerja sama dalam menjaga sekaligus memanfaatkan areal kemitraan tersebut dengan melihat dokumen NKK sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bersama,“ katanya.

Muhammad Zuhdi dari Yayasan CAPPA selaku pendamping masyarakat menyampaikan, bahwa proses hari ini bukanlah akhir, tetapi awal untuk saling bekerja sama dengan baik, konflik sudah selesai.

“Mari terus bangun komunikasi yang baik, karna tantangan berikutnya adalah bagaimana Persetujuan Kemitraan Kehutanan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pihak di dalam pengelolaan hutan yang berbasis Perhutanan Sosial,” kata Zuhdi.

Menurutnya, dinamika di dalam proses negosiasi sebelumnya memberikan pembelajaran buat semua pihak, ke depan memang dibutuhkan komitmen dan saling bersinergi untuk mengimplementasikan kesepakatan kerja sama yang ditandatangani pada hari ini.

Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Umum Kabupaten Tanjab Barat juga menyambut baik atas terbangunnya kesepakatan penyelesaian konflik melalui Kemitraan Kehutanan, ia berharap dengan banyaknya konflik yang terjadi di wilayah Kabupaten Tanjab Barat, ini salah satu yang sudah sepakat diselesaikan.

“Harapannya tidak ada lagi permasalahan di lapangan, meminta pihak perusahaan melaksankan komitmennya untuk bermitra dengan baik, dan berharap agar pemerintah kabupaten juga dilibatkan dalam pelaksanaan kemitraan,” katanya.

Gushendra, Kabid PPMHA-Dishut Provinsi Jambi menegaskan, paska ditandatanganinya NKK tersebut bahwa posisi para pihak sejajar, kesepakatan yang sudah dibangun bukan hanya di atas kertas. Tapi bagaimana dalam pelaksanaanya di lapangan.

“Pengurus internal KTH harus solid, objek yang sudah disepakati jangan sampai ada masalah lagi, dan segera lakukan penandaan batas sesuai dengan peta kesepakatan. Jika ada masalah, diselesaikan dengan musyawarah mufakat,” tutup Gushendra. (*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts