Tutupan Hutan Jambi Kian Terancam, 17 Desa Usulkan Dana Afirmatif

KILAS JAMBI – Penyusutan hutan terus menghantui Jambi. Tutupan hutan Jambi hanya tinggal 900 ribu ha atau 18 persen dari 5 juta ha luas Provinsi Jambi. Kawasan yang sangat jauh di bawah batas angka minimal keseimbangan ekosistem yang mewajibkan 30 persen harus berupa hutan.

Langkah penting untuk menghentikan kerusakan hutan adalah dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan untuk mengelola hutannya, termasuk dengan skema perhutanan sosial.

“Masyarakat mampu mengelola hutan  dengan baik, dan juga mampu mendapatkan kesejahteraan dari hutan mereka,” kata Ade Candra, Koordinator Program Komunitas Konservasi Indonesia Warsi di Jambi.

Dikatakannya, untuk mewujudkan ini tentu perlu ada dukungan kebijakan dan anggaran dari pemerintah daerah. Diantaranya bisa dilakukan dengan pengembangan insentif fiskal berbasis ekologi, skema bagi pemulihan serta penjagaan lingkungan atau ekologi.

Dalam sistem anggaran pemerintah terbuka peluang untuk pemberian dana afirmatif, dana tunjangan khusus untuk percepatan pembangunan yang bisa ditujukan untuk pemulihan ekologi dan pemberdayaan masyarakat.

Terkait dengan ini, masyarakat yang sudah memiliki izin perhutanan sosial didampingi oleh lembaga swadaya masyarakat yang berkegiatan di Merangin, Warsi, Walhi, LTB dan Pundi Sumatera, mengusulkan pemanfaatan insentif fiskal ini berdampak pada penyelamatan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Merangin.

“Kita mengusulkan 17 desa yang sudah memiliki izin perhutanan sosial yaitu dengan skema hutan adat dan hutan desa untuk mendapatkan insentif dari Pemerintah Kabupaten Merangin,” kata Ade.

Di Kabupaten Merangin terdapat 48.089 ha areal Perhutanan Sosial dengan 29 izin, diantaranya 10 Izin Hutan Adat, 17 Hutan Desa, dan 2 Hutan Tanaman Rakyat. Jumlah ini cukup besar jika dilihat dengan perizinan perhutanan sosial di Provinsi Jambi seluas 200.512 ha.

Selain itu, Pemkab Merangin melalui perangkat daerahnya Bappeda, Dinas PMD dan Dinas LH serta KPH Merangin juga sangat mendukung untuk penerapan insentif berbasis ekologi ini.

Dengan dukungan yang diberikan, maka lembaga-lembaga pendamping perhutanan sosial di Kabupaten Merangin menyerahkan proposal kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial untuk 17 desa yang akan dijadikan desa model.  Proposal kegiatan ini akan didanai dari dana afirmasi alokasi dana desa Kabupaten Merangin tahun 2021.

Dalam pengajuan ini, dana afirmatif ditujukan untuk konservasi dan perlindungan kawasan, pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pengembangan kelembagaan serta operasional lembaga pengelola perhutanan sosial.

“Perlindungan kawasan menjadi fokus utama kita, karena memang ancaman terhadap hutan yang tersisa ini masih sangat tinggi. Banyak sekali pihak lain yang berkeinginan untuk mengganti hutan dengan non hutan, tentu untuk mengatasi ini, pengelola perhutanan sosial harus melakukan patroli rutin,” kata Ade.

Dikatakannya, selama ini ancaman terbesar di Merangin adalah perambahan dan penambangan emas liar yang sudah masuk ke dalam kawasan hutan.

“Untuk menghentikan dan mencegah ini yang paling penting untuk dilakukan adalah pengembangan ekonomi masyarakat berbasiskan potensi mereka melalui aktivitas yang tidak merusak hutan, tetapi justru dengan menambah tutupan hutan, misalnya dengan pengembangan pengayaan tanaman hutan bernilai ekonomi. Seperti kayu manis, kopi, kemiri, kepayang, rotan, manau dan karet yang saat ini sudah mulai dikembangkan masyarakat pengelola hutan adat dan hutan desa,” kata Ade.

Lebih lanjut Ade mengatakan, kearifan masyarakat dalam mengelola hutan berbasiskan ekologi juga masih sangat tinggi. Kita bisa lihat bagaimana misalnya masyarakat Guguk Kecamatan Renah Pembarap mengelola hutannya, bahkan berani memberikan denda yang tidak sedikit kepada pelaku pengrusakan hutan mereka. Penerapan nilai ini tidak lepas dari pentingnya hutan bagi masyarakat, tidak hanya dari segi ekonomi, namun juga secara sosial dan budaya, dan tentu ini harus mendapatkan perhatian dan dukungan insentif dengan anggaran untuk mendapatkan dukungan pendanaan dari Pemerintah Kabupaten Merangin.

“Anggaran ini akan digunakan lebih banyak untuk pengembangan ekonomi masyarakat, sehingga dengan berkembanganya ekonomi masyarakat maka kegiatan yang dapat merusak hutan seperti perambahan hutan dan penambangan akan berkurang,” kata Ade. (*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts