Jambi di Ujung Tebing Jurang, Ancaman Nyata Bencana Ekologis di Depan Mata

Land clearing yang dilakukan PT HAN di kawasan hutan di Nalo Tantan Merangin Jambi untuk penanaman sengon sebagai bahan baku EBT. Namun banyak bahan lahan yang belum ditanami sengon dan meninggalkan jejak deforestasi, foto: ist

KILAS JAMBI – Sumatra baru saja membayar harga tertinggi atas kerusakan lingkungan, ratusan jiwa melayang dan jutaan warga mengungsi dari Aceh hingga Sumatera Barat. Tragedi ini bukan kebetulan, ini adalah produk dari pengrusakan secara sistematis terhadap hutan, benteng alami yang dirobohkan untuk kepentingan jangka pendek. Pohon-pohon tinggi penahan air telah lenyap, meninggalkan masyarakat tanpa perlindungan di hadapan debit air yang brutal.

Berdasarkan olah data yang dilakukan WALHI Jambi, Provinsi Jambi berada di ambang bencana ekologis yang serupa. WALHI Jambi telah mendokumentasikan sejak tahun 2001-2024, Provinsi Jambi telah kehilangan tutupan lahan seluas 993.453 hektare, sebuah angka yang setara dengan luasnya satu negara kecil, terutama di zona vital Huluan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari dan Pengabuan Lagan.

Kerusakan masif ini bukan semata-mata dilakukan oleh alam, melainkan oleh tangan-tangan serakah tak terlihat yang bersembunyi di balik legalitas dan pembiaran.

1. Dosa Legal: Rezim PBPH- HTI (530.000 Ha)

Penyumbang terbesar kerusakan tutupan lahan ini adalah sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang memegang izin pemanfaatan hutan seluas 530.000 hektare.  ini lebih besar dari luas Kabupaten Muaro Jambi dengan luas wilayah hanya 526.400 hektare. jika dipersentasekan, 53,35% dari total kerusakan tutupan lahan, diakibatkan oleh PBPH.

Ini adalah krisis terstruktur, di mana negara secara legal memberikan karpet merah kepada korporasi untuk mengubah hutan menjadi lahan terbuka, menukarkan fungsi ekologis dengan keuntungan sesaat. Ratusan ribu hektar lahan kritis di hulu DAS telah menjadi milik perizinan ini, menjamin bahwa risiko banjir di hilir akan terus meningkat.

2. Kejahatan Ilegal: Teror PETI (44.387 Ha)

Kontribusi brutal lainnya datang dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menghancurkan lebih dari 44.387 hektare. Di Kabupaten Sarolangun, zona terparah dengan 14.900 hektare PETI, hulu sungai Batanghari kini dialiri lumpur dan merkuri beracun, mencemari sumber kehidupan masyarakat. PETI adalah kejahatan terorganisir yang beroperasi di bawah hidung aparat, menuntut adanya keterlibatan cukong besar yang harus diungkap.

3. Eksploitasi Kawasan Konservasi

Ironis dan tragis, wilayah yang dijanjikan sebagai harapan terakhir, Taman Nasional, juga menjadi korban. Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kehilangan 39.000 hektare dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) kehilangan 890 hektare. Ini adalah bukti bahwa tidak ada satu jengkal pun tanah Jambi yang aman dari nafsu eksploitasi.

Direktur Eksekutif Daerah WALHi Jambi, Oscar Anugrah menyampaikan, Provinsi Jambi sedang berada di ujung tebing jurang yang sama dengan provinsi tetangga yang baru berduka. Kehilangan 1,272 juta hektare tutupan lahan bukan hanya angka, ini adalah akumulasi ekologis yang telah ditandatangani.

Menurutnya, transaksi kerusakan lingkungan ini diperkirakan akan terus berlanjut, mengingat saat ini terdapat tiga perusahaan yang telah mengajukan perizinan PBPH baru di Provinsi Jambi dengan total luasan 32.661,95 hektare.

“Pemerintah Provinsi Jambi harus sadar, izin PBPH seharusnya dievaluasi bukan justru membiarkan terjadi penambahan perizinan korporasi. kemudian pembiaran PETI, dan rencana WPR adalah bom waktu yang menjamin banjir dan penderitaan,” katanya.

“Kami menuntut tindakan nyata, audit, cabut izin perusak, dan penjarakan para penjahat lingkungan. Jangan tunggu Jambi menjadi korban bencana ekologi berikutnya,” kata Oscar menegaskan.

Melihat data ini, katanya, pilihan Pemerintah Provinsi Jambi sudah jelas. Berpihak pada kelestarian atau pada kehancuran, tentunya keselamatan rakyat adalah yang terutama.

Walhi Jambi menuntut pertanggungjawaban dan langkah pemulihan secepatnya:

  1. MORATORIUM MUTLAK PBPH: Bekukan dan evaluasi ulang semua perizinan PBPH. Cabut izin yang terbukti menghilangkan tutupan hutan dan menjadi dalang bencana ekologis.
  2. TOLAK WPR: Batalkan rencana kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi atas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang hanya akan melegitimasi kerusakan lebih lanjut di DAS Batanghari dan Pengabuan Lagan.
  3. TINDAK TEGAS PARA MAFIA LINGKUNGAN: Lakukan penegakan hukum yang berani dan transparan. Targetkan otak, modal, dan oknum di balik operasi PETI, bukan hanya pekerja lapangan.

 

Narahubung:

Oscar Anugrah – Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi:                          

0811-7492-662

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts