Isu Rokok Disebut ‘Tidak Populer’ oleh Pemerintah, IYCTC Ungkap Alasan di Balik Kelumpuhan Kebijakan Kesehatan

The Unpopular Fest 2026 yang diinisiasi oleh IYCTC, foto: dok IYCTC.

KILAS JAMBI – Lebih dari 500 anak muda memadati Teater Kecil, Taman Ismail Marzuki (TIM) untuk menghadiri The Unpopular Fest 2026 (04/06). Diinisiasi oleh Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), festival ini memadukan pertunjukan seni teater musikal dengan advokasi kebijakan guna menyuarakan isu-isu krusial yang kerap dikesampingkan oleh pembuat kebijakan. Momentum acara ini diselenggarakan bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 DKI Jakarta.

Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, menyoroti kecenderungan arah kebijakan nasional yang kerap terjebak dalam lingkaran populisme demi citra politik instan. “Kebijakan pengendalian rokok ini dinilai tidak populer karena kuatnya pengaruh industri rokok. Saat ini, negara kita seperti terperangkap pada logika extractive institutions, sementara warga negaranya tidak terorganisasi sebagai kekuatan yang populer. Padahal, ada 70 juta perokok aktif di Indonesia, yang berarti ada sekitar 200 juta penduduk non-perokok yang hak udaranya terancam setiap hari

Dorongan Manik dalam mengawal isu ini lahir dari pengalaman pribadinya di mana sang ayah mengalami kelumpuhan stroke akibat konsumsi rokok, sementara sang ibu menjadi penyintas kanker payudara akibat paparan asap rokok pasif selama bertahun-tahun.

“Kita tidak bisa terus berjalan di atas kebijakan yang hanya mencari aman di permukaan, sementara generasi muda kita perlahan hancur digerogoti adiksi rokok. Melalui gerakan Save Our Surroundings (SOS), kami ingin merangkul seluruh pihak untuk berani mengambil langkah yang mungkin saat ini tidak populer, tetapi sangat penting dalam menyelamatkan jutaan nyawa anak-anak di masa depan,” tegas Manik. “Kebijakan yang populis terbukti tidak akan menyelesaikan masalah dari akarnya. Suatu hari bahkan kebijakan yang populis bisa berbalik arah menjadi senjata makan tuan apabila eksekusinya tidak cukup baik, seperti contohnya Makan Bergizi Gratis. Alih-alih didukung masyarakat, diskursusnya lebih banyak pada tata kelola” tambahnya.

Langkah berani menantang arus ketidakpopuleran ini dipertegas oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Bima Arya Sugiarto, yang menyoroti perlunya komitmen kuat di tingkat nasional. “Tantangan kita sangat serius karena data terbaru menunjukkan 7,4 persen anak Indonesia sudah menjadi perokok aktif, ditambah tren rokok elektrik yang naik signifikan di kalangan remaja. Per Juli 2025, memang tinggal 23 kabupaten/kota yang belum merampungkan Perda KTR, artinya 96 persen daerah sudah punya aturan tertulis. Namun, tantangan terbesarnya ada pada penegakan hukum (law enforcement) dan pengawasan di lapangan,” tegas Bima Arya.

Menurut Bima Arya, komitmen daerah ini tidak boleh hanya berhenti di atas kertas atau sekadar deklarasi formal tanpa implementasi. “Tugas kita hari ini adalah membuat isu yang tidak populer ini menjadi populer karena urgensinya sangat penting bagi perlindungan generasi masa depan. Isu pengendalian rokok bukan cuma soal sektor kesehatan, tapi bagian dari tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kualitas hidup warganya. Kemendagri berkomitmen penuh memastikan regulasi daerah disinkronkan dan ditegakkan tanpa kompromi hingga tingkat pusat,” ujar mantan Wali Kota Bogor tersebut.

Komitmen regulasi tersebut dinilai krusial mengingat data lapangan yang dihimpun oleh delegasi muda Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja 4.0) dalam aksi ‘Lapor Dewan’ menunjukkan ruang hidup anak-anak yang masih dikepung oleh iklan rokok:

Wilayah Temuan Lapangan DPRemaja 4.0 Dampak & Pelanggaran
Lombok Utara 354 titik iklan rokok ditemukan di 3 kecamatan (Bayan, Pemenang, Tanjung) 314 iklan (88,7%) melanggar radius 500 m sekolah; 42% iklan mencantumkan harga murah (<Rp20.000); 29.591 siswa terpapar promosi langsung setiap hari; 29.784 kasus ISPA terdata di KLU
Semarang 375 titik iklan rokok di 3 kecamatan (Pedurungan, Semarang Tengah, Semarang Timur) 364 iklan (97%) melanggar radius 500 m sekolah; 40,4% iklan mencantumkan harga murah (<Rp20.000); 74.578 siswa terpapar promosi langsung setiap hari; 27.859 kasus ISPA terdata di Semarang
Jakarta 254 titik iklan rokok di 3 Kecamatan (Cilincing, Matraman,. Tanah Abang) 86.541 anak terpapar iklan rokok di 3 kecamatan tersebut, rokok pengeluaran rumah tangga ke-2 tertinggi

Merespons kepungan tersebut, Plh. Deputi Pelayanan Kepemudaan Kemenpora, Hendro Wicaksono, menegaskan perlunya keterlibatan aktif generasi muda dalam mengawal kebijakan kesehatan demi meningkatkan capaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) nasional.

“Kemenpora fokus pada pembangunan pemuda melalui 5 domain IPP, yaitu kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan layak, partisipasi kepemimpinan, serta inklusivitas dan gender, yang kami pantau komprehensif dalam 16 indikator. Di bawah Perpres Nomor 43 Tahun 2022, keterlibatan aktif pemuda sangat kami harapkan. Pemuda harus memposisikan dirinya sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek penerima manfaat, dengan ikut mensosialisasikan aturan pengendalian rokok menggunakan pendekatan gaya bahasa sebaya yang lebih mudah diterima,” jelas Hendro.

Sementara itu, PJ PPAT Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, memaparkan secara teknis hambatan implementasi regulasi nasional di daerah akibat intervensi industri. “Banyak kepala daerah ragu bertindak karena gangguan industri rokok yang selalu berdalih menyumbang 10 persen APBN melalui cukai. Padahal, aturan teknis dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 sudah sangat jelas melarang penjualan dan pemasangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan. Untuk memperkuat aturan ini, kami bersama Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Bersama. Langkah konkret kami saat ini adalah melakukan evaluasi bulanan secara langsung bersama para bupati dan wali kota untuk memantau sinkronisasi aturan daerah mereka,” papar Benget

Di tingkat daerah, komitmen pengawasan regulasi lokal di Jakarta kini dikawal langsung oleh legislatif melalui disahkannya Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang KTR. Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Farah Savira, membagikan pengalamannya dalam memastikan aturan ini berjalan efektif.

“Saat memperjuangkan pengesahan Perda KTR ini di DPRD kemarin, kebetulan saya sedang mengandung.Dorongan saya sangat personal karena saya ingin melihat anak-anak Jakarta tumbuh di lingkungan yang sehat. Kami di DPRD secara intensif mendorong eksekutif agar aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) wajib terbit paling lambat November 2026. Kami juga mengoptimalkan program Pengawasan Perda, di mana setiap anggota dewan turun ke lapangan mengumpulkan 100 hingga 150 warga di setiap titik dapil untuk sosialisasi langsung. Kami membuka ruang kolaborasi bagi rekan-rekan DPRemaja Jakarta untuk terlibat aktif mengawal ini,” tegas Farah.

Rangkaian acara ditutup dengan pembacaan 7 Manifesto Kebijakan Nasional oleh perwakilan delegasi muda DPRemaja 4.0, mulai dari akselerasi revisi regulasi lokal untuk melarang total pajangan rokok dan iklan dekat sekolah, alokasi minimal 5 persen pajak rokok daerah dan DBHCHT khusus untuk satgas KTR, hingga penyediaan platform pengawasan digital warga yang transparan. Selain itu, mereka mendesak percepatan harmonisasi aturan daerah dengan PP Nomor 28 Tahun 2024, memasukkan indikator perlindungan zat adiktif dalam IPP nasional, menyusun Peta Jalan Nasional Pengendalian Rokok dengan kemasan polos, serta menuntut ketegasan fungsi legislasi DPR RI untuk mengawal regulasi kesehatan tanpa celah kompromi industri.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts