KILAS JAMBI – Tim SPORC Brigade Harimau Jambi, Seksi Wilayah II, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, menangkap S (33) yang membawa 24,5 kg sisik trenggiling (Manis javanicus) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, 14 Oktober 2020, kurang lebih pukul 23.00 WIB. S kemudian ditahan di Markas Komanto SPORC Brigade Harimau Jambi.
”Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi, baik secara langsung maupun online dan mengungkap jaringan perdagangan hingga ke akarnya,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, 15 Oktober 2020.
Saat ditangkap S mengendarai sepeda motor membawa sisik trenggiling yang dikemas di dalam karung dan kotak karton dengan berat masing-masing 16,9 kg dan 7,6 kg. S mengaku janji bertemu dengan pembeli yang dikenalnya dari media sosial. S menyepakati harga sisik trenggiling Rp3,7 juta per kilogram. Pembeli sudah mentransfer uang muda dan sisanya akan diberikan saat transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan, S mengakui berburu trenggiling di kebun sekitar rumahnya di Sungai Kudis dan DAM Kutur. S kemudian menyembelih, memakan daging trenggiling dan menjual sisiknya melalui media sosial karena tergiur dengan harga yang tinggi. Penyidik masih memeriksa untuk mengungkap jaringan perdagangan dan sumber sisik trenggiling.
Penyidik akan mengenakan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Eduward Hutapea juga mengapresiasi warga masyarakat yang aktif mengamati dan melaporkan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi berdasarkan peraturan di Indonesia dan bahkan secara global. Trenggiling masuk dalam daftar Appendix II CITES, daftar spesies dilindungi terancam punah yang tidak boleh diperdagangan antarnegara. Di Indonesia trenggiling hidup di Sumatera, Jawa dan Kalimantan. (*)