Dianggap Lalai Atasi Persoalan Angkutan Batu Bara, Gubernur Jambi Disomasi

KILAS JAMBI – Tim Advokat LBH Pranata Lustitia (LBH-PI) Jambi melayangkan somasi kepada Gubernur Provinsi Jambi selaku Penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Jambi. Rabu, 12/10/2022, terkait dengan pengelolaan lalu lintas angkutan truk batu bara.

LBH-PI menilai Pemerintah Provinsi Jambi telah lalai dan melawan hukum tidak dengan sungguh-sungguh menaati Perda 13 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Pengangkutan Batu Bara dalam Provinsi Jambi khususnya Pasal 5 yang menyatakan:

(1) Setiap pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi wajib melalui jalan khusus atau jalur sungai;

(2) Kewajiban melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus siap selambat-lambatnya Januari 2014.

Frandy Septior Nababan, S.H, salah satu advokat dari LBH-PI menegaskan sudah 8 tahun lebih sejak perda itu diundangkan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, Gubernur telah lalai dan melakukan pembiaran terhadap angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum. Pembiaran ini berdampak sangat luas bagi aktivitas kehidupan masyarakat Jambi sehari-hari, menimbulkan kemacetan bahkan tidak sedikit menyebabkan korban kecelakaan lalu lintas baik luka-luka maupun sampai meninggal dunia.

“Bagi masyarakat ini jelas-jelas merugikan bahkan sampai kehilangan orang terkasihnya, hal ini tidak sebanding dengan peningkatan investasi dan nilai ekonomi akibat aktivitas batu bara. Faktanya hari ini inflasi Jambi sangat tinggi dan kemiskinan di Jambi masih tidak terkendali dengan baik,” kata Frandy.

Frandy menambahkan, tidak jarang juga berbagai elemen masyarakat berunjuk rasa dan menolak keberadaan angkutan batu bara yang melintasi jalan umum. Namun sampai hari ini pemerintah seakan-akan tidak tegas dan cenderung membiarkan. Hanya mengeluarkan surat edaran maupun instruksi-instruksi sebagai pelipur lara ketakutan masyarakat, tidak menyentuh pada akar persoalannya.

“Mestinya Gubernur tegas saja, misalnya dengan mencabut andallalin bagi perusahaan batu bara atau mencabut izin lingkungan perusahaan pertambangan batu bara sampai mereka tunduk pada ketentuan perda. Segala perangkat wewenang itu ada pada Gubernur,” tegasnya.

Somasi ini tegas meminta Gubernur untuk menghentikan aktivitas pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan umum, demi hukum diberhentikan secara permanen bukan hanya sementara. Sebagai konsekuensi dari penegakan hukum, jika tidak maka dalam tempo 14 hari tim advokat LBH Pranata Lustitia selaku warga negara dan penegak hukum akan melakukan upaya hukum gugatan warga negara (Citizen Lawsuit).

LBH PI
Frandy Septior Nababan, S.H
Omar Syarif Abdalla, S.H
Nurromalia, S.H
Wisnu Eka Saputra, S.H, M.H

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts