KILAS JAMBI – Hasil uji publik yang dilakukan KPU RI terkait PKPU tentang tahapan dan jadwal Pilkada Serentak, Provinsi Jambi akan menggelar Pilkada Serentak pada 23 September 2020.
KPU Provinsi Jambi saat ini sedang melakukan analisa, sebab KPU RI juga meminta masukan dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi mengatakan tahapan ini akan dilaunching KPU RI September mendatang.
“Kita berencana mengusulkan terkait dana hibah akan ditandatangani pada Oktober mendatang,” katanya.
Apnizal mengatakan mulai dari September hingga Desember 2019 merupakan tahapan persiapan anggaran dan peraturan.
Ia menyebut tahapan selanjutnya di awal tahun 2020 yaitu pada Januari akan dilakukan perekrutan PPK dan PPS yang kemudian akan dilantik pada Februari.
Baca juga: Selama Romi Calonkan Diri jadi Bupati, Roby Enggan jadi Penantang
Selanjutnya April 2020 akan dilakukan tahapan penerimaan pendaftaran calon untuk jalur perseorangan dan Mei untuk jalur partai politik.
“Juninya baru dilaksanakan penetapan calon oleh KPU,” kata Apnizal.
Soal teknis, KPU Provinsi Jambi masih mengacu pada PKPU yang ditetapkan pada 2017 dan 2018, karena dari situlah KPU RI merancang draf Pilkada Serentak 2020.
“Jadi untuk sekarang masih aturan itu yang menjadi acuan,” katanya. (kilasjambi.com)