Tebang Sebatang Pohon, Denda Seekor Kerbau

KILAS JAMBI – Jangan coba-coba sembarangan menebang pohon di hutan adat Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jika tidak ingin bernasib apes seperti yang dialami seorang pria berinisial A dari Desa Durian Betekuk.

A ketahuan menebang pohon dari hutan adat tanpa izin. Akibat perbuatannya, masyarakat Guguk menjatuhkan sanksi berupa seekor kerbau, beras 250 gantang, dan 200 butir kelapa serta selemak semanis kepada A. Sidang adat penyerahan denda ini dilakukan Selasa 1 September 2020 bertempat di Balai Adat Desa Guguk.

Kejadian ini berawal dari kecurigaan masyarakat Guguk yang tinggal di tepi Sungai Nilo, sungai yang memisahkan pemukiman masyarakat dengan hutan adat. Sungai yang biasanya mengalir jernih itu, tetiba menjadi keruh dan terdapat potongan-potongan kayu yang dihanyutkan. Kejadian tanggal 19 Juli 2020 itu langsung di laporkan kepada Ketua Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA) Guguk.

Tanpa menunggu lama, sebanyak 60 orang anggota KPHA dan masyarakat langsung melakukan penelusuran lokasi hutan adat, mencari sumber potongan kayu dan penyebab air keruh.

“Kami menemukan bekas kayu yang ditebang beserta papan kayu yang sudah digesek, tapi tidak ada pelakunya di lokasi,” kata Sopian Hadi, Ketua KPHA Guguk.

KPHA dan masyarakat tidak tinggal diam. Aturan pengelolaan hutan adat Guguk harus ditegakkan, tidak diizinkan melakukan penebangan tanpa izin dan syarat yang sangat ketat. Aturan pengelolaan dan sanksi pelanggaran tertuang dalam Piagam Kesepakatan Pemeliharaan Dan Pengelolaan Hutan Adat Desa Guguk Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin tertanggal 9 Mei 2003, juga tertera di Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2004 tetang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Desa Guguk. Kedua produk hukum desa ini, lahir setelah keluarnya surat keputusan dari Bupati Merangin Nomor 287 tentang Pengukuhan Kawasan Bukit Tapanggang sebagai Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat Desa Guguk seluas 690 ha.

“Kami cari dan selidiki, siapa yang telah mencuri kayu di hutan adat kami,” kata Sopian.

Setelah sebulan melakukan penelusuran dan penyelidikan, masyarakat Guguk menemukan terduga yang melakukan penebangan. KPHA beserta Pemerintahan Desa, Lembaga adat, dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) menyurati oknum tersebut.

“Surat kami dibalas dua minggu kemudian, isinya menyangkal melakukan penebangan liar,” kata Sopian.

kehabisan akal, KPHA, Pemdes, Lembaga Adat dan BPD melakukan pendekatan pada Kepala Desa dan Ketua Lembaga Adat Desa Durian Betekuk, tempat terduga berasal yang masih merupakan tetangga dari Desa Guguk. Melalui kerjasama antar lembaga dari kedua desa ini, terduga akhirnya mengakui perbuatannya dan mengaku bersalah karena telah menebang pohon dari area hutan adat Desa Guguk.

“Yang bersangkutan, akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara langsung pada Kepala Desa, Ketua Lembaga Adat, BPD, dan KPHA Desa Guguk dan menyanggupi sanksi yang akan diberikan,” kata Sopian.

Berdasarkan musyawarah lembaga-lembaga tersebut, sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan piagam pengelolaan hutan adat Guguk yaitu satu ekor kerbau, 250 kilogram beras, dua ratus butir kelapa. Denda ini diserahkan dan kemudian dilakukan pemotongan dan pengolahan denda pada tanggal 31 Agustus 2020.

Pada hari sidang adat, seluruh sajian hasil denda telah disusun dengan rapi di balai adat. “Kita akan bermaafan dengan inyo, dan sekarang juga menjadi bagian dari masyarakat Desa Guguk,” kata Datuk Syamsudin, Ketua Lembaga Adat Desa Guguk, pada acara sidang adat, Selasa 1 September 2020 yang dihadiri Camat Pembarap, KPH Merangin, seluruh perangkat desa, KPHA, pelaku serta masyarakat Guguk.

Pelaksanaan sidang adat memperlihatkan adat masyarakat Guguk begitu kokoh membentengi hutan mereka. “Adat yang kuat dikelola oleh masyarakat dengan sangat baik, terbukti mampu melindungi kawasan hutan mereka,” kata Ade Candra, Koordinator Program Komunitas Konservasi Indonesia Warsi.

KKI Warsi sejak awal melakukan pendampingan panjang kepada masyarakat Guguk untuk memperoleh hak kelola hutan adat. Kawasan hutan yang dijaga dan dirawat masyarakat itu, di era akhir tahun 1990-an sempat dicaplok oleh perusahaan HTI, namun masyarakat Guguk tidak pernah mundur, kawasan hutan yang menjadi sumber tanaman obat, jernang, jelutung dan perlindungan hidup satwa itu sudah menjadi sandaran masyarakat Guguk, diperjuangkan dengan gigih.

Masyarakat Guguk yang masuk dalam Marga Pembarap, kelompok masyarakat Pembarap yang mendapatkan izin kelola dari Kesultanan Jambi jauh sebelum Indonesia Merdeka, memiliki bukti-bukti sejarah tentang keberadaan mereka di wilayah itu. Bukti ini yang menjadi dasar pengakuan hak kelola hutan adat Guguk, dan mendapatkan pengesahan dari Bupati Merangin.

“Keteguhan masyarakat dengan adat dalam mengelola sumber daya hutannya, memperlihatkan hubungan erat masyarakat dengan hutannya, nilai-nilai adat ini terus diturunkan kepada generasi berikutnya. Penguatan nilai adat ini paling tidak dilakukan setiap tahun melalui ritual makan jantung, setiap tanggal 2 syawal. Cara-cara ini terbukti bisa memperkuat masyarakat dan nilai adatnya,” kata Ade.

Ritual yang dilakukan ini, sebagai pewarisan budaya dari generasi tua ke generasi muda. Pada kesempatan ini, para tengganai adat akan membacakan kembali Piagam Lantak Sepadan-piagam pengakuan Marga Pembarap, sebagai asal usul masyarakat Guguk beserta kawasan kelolanya dan aturan pengelolaan sumber daya berdasar nilai adat.

“Sangat kita apresiasi bagaimana masyarakat Guguk menjalankan tradisi mereka, dan mampu mempertahankan hutan di tengah gempuran yang sangat kuat pada kawasan-kawasan hutan tersisa,” kata Ade.

Berkat kasus ini kita dapat melihat bahwa masyarakat memiliki kepedulian yang tinggi akan hutannya dan taat pada aturan yang telah disepakati bersama. Tidak banyak tempat yang masih menjalankan hukum adat untuk urusan lingkungan. Masyarakat pun tidak dilarang untuk mengambil kayu, namun pengambilan kayu harus sesuai dengan aturan, misalnya untuk keperluan fasilitas umum, untuk rumah warga. Pengambilan kayu bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dan memenuhi syarat yang ditetapkan termasuk menanam kembali di bekas tebangan. Izin diberikan oleh kelompok pengelola dan disetujui Lembaga Adat setelah melalui rapat bersama.

Pengaturan yang sangat ketat ini tidak lepas dari posisi hutan adat yang persis di belakang pemukiman warga berupa bukit yang curam. Salah mengelola berarti juga bencana yang akan datang. Tidak hanya itu, berdasarkan pengamatan kamera trap yang dilakukan Warsi dan kelompok pengelola, kawasan hutan adat Guguk merupakan tempat hidup mamalia besar yang dilindungi. Keberadaan satwa ini sejak dahulu sudah diketahui masyarakat dan mereka pun saling menjaga satu sama lain.

“Kalau kito mengganggu rumah hewan, rumah kito juga akan diganggu dek hewan,” tutur Ansori, warga Desa Guguk.

Dalam menjalankan aturan pengelolaan masyarakat Guguk mengedepankan aturan adat dibandingkan hukum pidana. Ada keyakinan bahwa permasalahan di desa bisa diselesaikan secara adat. Namun jika cara adat menemui jalan buntu, pilihan terakhir adalah hukum pidana.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke polisi jika terdakwa tidak mau membayar sanksi adat. Namun untungnya masalah ini bisa selesai secara adat,” kata Ketua KPHA.

Pada acara adat ini, pelaku pengambilan kayu mengakui kesalahannya sekaligus mengapresiasi aturan yang dijalankan oleh masyarakat Desa Guguk, walaupun kayu yang diambil hanya satu batang. Beliau mengaku khilaf dan tidak mengetahui batas Hutan Adat Desa Guguk. Acara sidang adat ditutup dengan makan bersama dengan lauk rendang dan dendeng balado hasil denda adat. Lalu semua orang bermaaf-maafan.

Hutan Adat Guguk dan Pohon Asuh

Hutan Adat Guguk yang dikukuhkan dengan SK Bupati Merangin No 287 Tahun 2003, selama ini dijaga masyarakat karena merupakan sumber mata air. Secara ekologi hutan ini penting untuk pencegah longsor dan banjir, serta kaya keanekaragaman hayati. Dari penelitian Warsi dihutan ini ditemukan ditemukan 89 jenis burung, 37 jenis diantaranya dilindungi seperti Rangkong Gading (Baceros vigil), Kuau Raja (Argusianus argus).

Juga ditemukan 22 jenis mamalia beberapa diantaranya dilindungi seperti Harimau Sumatera, Tapir (Tapirus indicus) dan Beruang (Helarctos malayanus). Di Hutan ini juga ditemukan 84 jenis kayu seperti Meranti, Balam dan Marsawa mempunyai diameter lebih dari 55 cm, bahkan ada yang berdiameter tiga bentangan tangan orang dewasa.

Sejak beberapa tahun ini Warsi dan Kelompok Pengelola Hutan Adat Guguk mengajak publik untuk turut serta mengelo hutan adat. Caranya dengan mengasuh pohon dari hutan adat ini. Untuk mengasuh pohon ini, bisa mengunjungi situs pohonasuh.org.

“Dengan mengasuh pohon di hutan adat ini, kita bisa memberikan dukungan langsung bagi masyarakat Guguk dalam menjaga hutannya,” kata Ade Chandra.

Dengan akan dimulainya perdagangan karbon ini, pemerintah daerah juga harus menyiapkan aturan untuk melindungi kawasan hutan tesisa yang potensial untuk perdagangan karbon.

Selain itu Pemda juga harus menyiapkan dukungan terhadap pengakuan hak-hak adat dalam skema perdangan karbon, serta memperkuat kelembagaan rakyat yang akan menjadi lembaga perwalian perdagangan karbon nantinya. (*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts