Tiga Aktor Intelektual Perambah di Kawasan Taman Wisata Alam Seblat Diringkus

KILAS JAMBI – Operasi Gabungan Pengamanan Habitat Satwa Liar Gajah Sumatera di Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Rabu, 12 Oktober 2022 digelar tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Bengkulu.

Tim operasi berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku yang merupakan aktor intelektual perambahan di TWA Seblat, yaitu S (52), R (60) dan A (51), ketiganya bertempat tinggal di Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti, Kabupaten Bengkulu Utara.

Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa peralatan kerja yang digunakan untuk melakukan penebangan, dan pembukaan lahan yang digunakan untuk penanaman kelapa sawit. Ketiga Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Bengkulu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada paragraph 4 Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menyatakan, bahwa operasi gabungan ini dalam rangka mengamankan TWA Seblat dari segala bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

“TWA Seblat ini merupakan kantong habitat Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatrensis) yang tersisa di Provinsi Bengkulu, dan saat ini mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas ilegal berupa perambahan, ilegal loging, dan perburuan liar. Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Gajah liar akan punah di Provinsi Bengkulu,” kata Sustyo.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, KLHK berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup.

“Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Saya telah meminta kepada penyidik untuk pengembangan kasus ini, agar ada efek jera maka para pelaku harus dipidana berlapis. Penyidikan tidak hanya menggunakan UU Kehutanan tapi menggunakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Rasio.

KLHK dalam beberapa tahun ini telah membawa 1.315 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. Dan juga telah menerbitkan 2.459 sanksi administratif dan melakukan 1.861 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 708 di antaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

 

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Alamat : Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti Blok IV Lantai 4 Jl.Jenderal Gatot Subroto, Senayan Telp. (021) 5730738 Jakarta Pusat (10270)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts