Gakkum KLHK Gagalkan Transaksi 7,74 Kg Sisik Trenggiling di Bukittinggi

Ilustrasi Trenggiling, foto: kompas.com

KILAS JAMBI – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Sumbar berhasil menangkap penjual bagian satwa dilindungi berupa 7,74 kilogram sisik trenggiling pada tanggal 14 Mei 2024.

Sebanyak 3 (tiga) pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, 2 orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan 1 orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Ketiganya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Gakkum KLHK.

Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengemukakan, “Kami mendapatkan informasi bahwa akan ada penjualan sisik trenggiling di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Bermodalkan informasi tersebut, tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Sumatera Barat diturunkan untuk melakukan operasi peredaran hasil hutan dan tumbuhan dan satwa liar,” jelas Subhan.

Pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB, tim gabungan menangkap 2 pelaku yang merupakan warga Kabupaten Payakumbuh dan Kabupaten Agam yaitu YEN (44) dan AP (31) pada halaman sebuah penginapan di Jalan Sawah Paduan, Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Selain pelaku, tim mengamankan 1 tas berwarna cokelat berisi sisik trenggiling ±1,05 kilogram, 1 tas berwarna ungu berisi sisik trenggiling ±6,69 kilogram, 1 unit kendaraan bermotor roda dua, 1 STNK, dan 1 telepon genggam.

Tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, tim menangkap RA (38) yang merupakan pemilik 1 tas ungu berisi sisik trenggiling ±6,69 kg yang dibawa oleh YEN dan AP saat ditangkap. Dari tangan pelaku RA, tim mengamankan 1 unit kendaraan bermotor roda dua, 1 STNK, dan 1 telepon genggam.

“Saat ini, barang bukti diamankan di Pos Gakkum KLHK Sumatera Barat, sedangkan ketiga tersangka telah ditahan di RUTAN POLDA Sumbar. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan potensi jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Sumatera Barat,” ungkap Subhan.

Para pelaku diancam dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts