Temuan Komnas Perempuan Soal Kekerasan Berbasis Gender dalam Kasus SMB

 

KILASJAMBI– Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas) Perempuan menemukan ada kekerasan berbasis gender terhadap anggota kelompok petani Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di Jambi, yang saat ini ditahan di Rutan Polda Jambi.

Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan kasus tersebut sejak tanggal 20 hingga 24 Agustus 2019.

“Kami menemukan dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat dalam dua kali gelombang penangkapan terhadap 59 orang tersangka, dimana saat penangkapan istri dan anak turut dibawa ke kantor PT. WKS (Wira Karya Sakti) dan menyaksikan suami atau ayahnya disiksa,” kata Venny dalam konferensi pers hasil temuan Komnas Perempuan, Kamis (23/8/2019) malam.

Dugaan kekerasan berbasis gender itu kata Venny, juga dialami ibu D, istri M yang tengah hamil 3 bulan di saat penangkapan, diseret-seret dan ditarik hingga bajunya sempat terlepas.

Saat Komnas Perempuan mengunjungi dan melihat kondisi ibu D yang sudah lebih dari 1 bulan ditahan di Rutan Polda Jambi, nampak ia masih trauma, ketakutan, dan khawatir dengan nasib anaknya yang terpisah.

“Komnas Perempuan juga menyaksikan kondisi ruang tahanan yang dan tidak kondusif bagi perempuan hamil (sempit dan harus tidur di lantai), sejak masuk tahanan belum pernah diperiksa kondisi kehamilannya dan tidak diberi asupan tambahan),” katanya.

Selain itu, karena ketakutan, intimidasi dan ancaman, banyak anggota SMB yang berhasil lari ke hutan, sampai saat ini tidak berani pulang ke keluarga masing-masing, ada juga yang lari ke hutan dengan keluarga dengan istri dan anak-anak, kehilangan seluruh harta benda, kelaparan di hutan meninggalkan trauma yang mendalam bagi perempuan dan anak-anak.

Di desa Sengkati Baru, Komnas Perempuan bertemu dengan sejumlah ibu-ibu yang kehilangan suami anggota SMB yang pergi entah kemana, karena merasa takut pada ancaman dan intimidasi karena ada desas-desus namanya masuk dalam DPO.

Akibatnya istri menjadi kepala keluarga, mencari nafkah, sekaligus mengurus anak. Di lapangan kami bertemu dengan para istri yang harus bekerja apa saja, termasuk menjadi buruh cuci, membuat got, mengaduk semen dan kerja berat lainnya sementara anak-anaknya masih kecil, lantaran suami ditahan.

Kehilangan harta benda, rumah, motor dan kendaraan termasuk tanaman yang siap panen, semua hilang musnah terbakar, mengindikasikan terjadinya pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya, serta pelanggaran terhadap protokol penggusuran.

Selain itu, juga ada perlanggaran hak sipil dan politik karena anggota SMB kehilangan dokumen-dokumen penting terkait administrasi kependudukan seperti KTP, kartu keluarga dan surat nikah yang habis dibakar.

Venny mengatakan, Komnas Perempuan pernahmengunjungi lokasi tempat tinggal dan lahan berkebun SMB, namun tidak diijinkan oleh pihak perusahaan.

“Sikap perusahaan yang telah menghalangi tugas lembaga HAM yang merupakan representasi negara, menunjukkan kurangnya rasa tanggung jawab perusahaan terhadap pelaksanaan mekanisme bisnis dan HAM,” kata Venny.

Rekomendasi Komnas Perempuan

Atas temuan adanya kekerasan berbasis gender terhadap anggota SMB ini, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) memberikan sejumlah rekomendasi.

“Rekomendasi ini harus dilaksanakan, dan kita juga punya mekanisme lain jika rekomendasi ini tidak dilaksanakan,” kata Venny.

Venny mengatakan, agar Polda Jambi melakukan penangguhan penahanan ibu D, dengan pertimbangan kesehatan reproduksinya, dan pertimbangan terbatasnya mobilitas ibu hamil sehingga hampir tidak mungkin ia melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Hal lain, agar ia bisa memeriksakan kehamilannya dan mendapatkan asupan yang memadai demi kesehatan bayi dalam kandungannya,” katanya.

Kemudian pihaknya meminta Polda Jambi melakukan investigasi terhadap aparat atas dugaan pelanggaran UU no.5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, serta pelanggaran Peraturan Kapolri No.8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian negara RI.

“Seluruh jajaran pemerintah daerah melaksanakan Peraturan Presiden no.18 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial, yang mana dari data Komnas Perempuan jumlah kasusnya terus meningkat setiap tahunnya, terutama terkait kasus konflik sumber daya alam,” kata Venny.

Kemudian Polda Jambi harus bisa menerima pengaduan hilangnya dokumen-dokumen tanpa men-stigma pelapor, dan agar perangkat desa membantu anggota SMB terkait penelusuran dokumen-dokumen yang hilang, seperti KTP, kartu keluarga, surat kawin, dan lain-lain.

“P2TP2A dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Pemerintah Kabupaten Batanghari membantu pemulihan perempuan dan anak yang trauma akibat konflik dan melakukan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak pasca konflik dan penangkapan,” kata Venny.

Selanjutnya, agar Deputi Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana di bawah Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan segera melakukan rapat koordinasi terkait kasus SMB di Jambi ini dengan mengundang Kementerian/ Lembaga terkait penanganan konflik menelaah kembali akar persoalan konflik petani SMB dengan PT. WKS.

 

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts