22 Desa Dapat Alokasi Dana Desa untuk Perhutanan Sosial

KILAS JAMBI – 22 desa di Kabupaten Merangin resmi mendapatkan dana alokasi dana desa dari Pemerintah Kabupaten Merangin. Penyerahan bantuan alokasi dana desa ini dilakukan secara simbolik oleh wakil Bupati Merangin, Mashuri, kepada Thoirin Kepala Desa Beringin Tinggi, Kecamatan Jangkat Timur, yang berlangsung secara virtual dan langsung dari Aula Kantor Bappeda Merangin.

Penyerahan dilakukan dalam acara yang dikemas dalam Launching Peraturan Bupati Merangin No 2 tahun 2021 tentang Afirmasi Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2021, untuk Perhutanan Sosial yang diselenggarakan Pemda Merangin bekerja sama dengan Komunitas Konservasi Indonesia Warsi.

Bupati Merangin, Al Haris, yang hadir secara virtual dalam acara ini menyebutkan, bahwa diluncurkannya peraturan bupati ini untuk mendukung Perhutanan Sosial yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional guna mengatasi kemiskinan, pemerataan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024.

Di Kabupaten Merangin terdapat 31 izin perhutanan sosial seluas 44.439 hektar pada kawasan hutan yang dapat dikelola oleh masyarakat secara berkelanjutan, baik berupa skema hutan adat maupun hutan desa. Dengan kondisi ini, pemerintah daerah mendukung program Perhutanan Sosial sesuai instruksi Mendagri kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota dalam Surat Mendagri No.552/1392/SJ.

“Kami mendukung Perhutanan Sosial, karena Merangin sangat kaya dengan potensi yang bisa diambil dari program ini. Di antaranya pengembangan agroforestri, ekowisata dan jasa lingkungan,” kata Bupati Merangin, Al Haris.

Al Haris menyebutkan potensi Perhutanan Sosial inilah yang terus dikembangkan, guna mencapai tujuan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaminkan pengelolaan hutan lestari.

“Beberapa lokasi Perhutanan Sosial di Merangin sudah berhasil meningkatkan ekonomi desa, salah satunya sudah mendapat predikat platimum dari KLHK,” kata Haris.

Untuk mendukung Perhutanan Sosial di Merangin, Al Haris menyebutkan perlu adanya dukungan pendanaan dari pemerintah daerah. Untuk itulah diterbitkannya Perbup No 2 tahun 2021.

“Supaya desa-desa yang memiliki Perhutanan Sosial dapat meningkatan kualitas pengelolaan, sekaligus Perbup ini untuk mengapresiasi masyarakat yang sudah mengelola hutannya dengan baik dan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Haris.

Bahkan untuk tahun anggaran 2022, Bupati Merangin telah merecanakan untuk meningkatkan alokasi dana desa untuk mendukung perhutanan sosial.

“Untuk tahun 2022, sesuai dengan pagu RKPD Pemkab Merangin dana afirmasi akan berjumlah Rp350 juta per desa. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk peningkatan dan pengembangan kelembagaan pengelola Perhutanan Sosial dan untuk kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat,” kata Haris.

Kebijakan Bupati Merangin ini mendapatkan sambutan dan dukungan hangat dari pemerintah pusat. Hal ini mengemuka dalam diskusi online dan offline yang dipandu Ade Candra, Koordinator Program Warsi. Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni yang juga Pj Gubernur Jambi, menyebutkan selama ini keterlibatan pemerintah daerah masih sangat terbatas dalam mengelola hutan. Hal ini disebabkan aturan perundang-undangan. Hanya saja setelah Perhutanan Sosial menjadi program nasional dan masuk dalam RPJMN Menteri Dalam Negeri mengeluarkan edaran kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung perhutanan sosial. Langkah inilah yang diambil oleh Kabupaten Merangin, sehingga menjadi inisiatif baik dalam pengelolaan perhutanan sosial di daerah.

Perhutanan Sosial merupakan salah satu program nasional prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pengelola hutan. Direktur Jendral PSKL Kemen LHK, Bambang Supriyanto, menyebutkan perhutanan sosial akan mampu untuk memperbaiki kualitas hutan sekaligus untuk membangun perekonomian masyarakatnya. Untuk itu penting untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas perhutanan sosial. Sehingga dukungan-dukungan daerah sebagaimana yang dilakukan di Merangin merupakan langkah baik untuk pengelolaan perhutanan sosial ke depan.

“Dengan pendekatan perhutanan sosial, terbukti mampu mengendalikan illegal logging, mengatasi kebakaran hutan dan lahan serta juga mampu mengurai konflik tenurial. Kini tinggal kita bersama untuk meningkatkan manfaat perhutanan sosial bagi masyarakat dan bagi ekologi,” kata Bambang.

Program Perhutanan Sosial saat ini juga menjadi perhatian Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dengan akses dan manfaat yang didapatkan masyarakat, Kemendes PDT dan Transmigrasi juga akan melakukan pembekalan kepada para pendamping desa guna mendukung program Perhutanan Sosial. Jika saat ini alokasi dana desa untuk mendukung Perhutanan Sosial, maka ke depan sangat mungkin penggunaan dana desa untuk mendukung Perhutanan sosial. Sehingga tujuan besar Perhutanan Sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat mampu diwujudkan.

Joko Tri Haryanto dari Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan menyebutkan, penting adanya inovasi ekologi di tengah pembangunan Indonesia. Joko menyebutkan bahwa Perbup Merangin yang membuat kebijakan afirmasi alokasi dana desa untuk perhutanan sosial merupakan langkah maju yang bisa disebut sebagai inovasi ekologi.

Joko menyebutkan dilihat dari Kapasitas Fiskal APBD 2011-2019, Jambi masih berada di kuadran IV, itu artinya kapasitas masih rendah dan ekspektasinya masih belum menyeluruh.

“Untuk mengangkat ini perlu adanya inovasi-inovasi yang dilakukan, tidak hanya berdasarkan business as usual. Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Merangin merupakan satu inovasi yang diharapkan akan mampu membuat terobosan, untuk selanjutnya mampu menghadirkan kolaborasi para pihak yang akan menumbuhkan motivasi untuk perbaikan pengelolaan anggaran sekaligus membawa dampak untuk perbaikan sumber daya hutan,” kata Joko.

KKI Warsi telah bekerja sama dengan beberapa pemerintah daerah kabupaten di lingkup Provinsi Jambi untuk membangun dukungan pemerintah daerah terhadap program Perhutanan Sosial. Ide gagasan untuk meningkatkan peran Pemda dalam Perhutanan Sosial dilatarbelakangi oleh pencapaian izin areal Perhutanan Sosial di Provinsi Jambi sampai akhir Desember 2020 sudah mencapai 200.511,73 hektar.

Pencapaian izin Perhutanan Sosial yang luas di Provinsi Jambi belum terkelola secara maksimal terutama dalam hal pengelolaan pasca izin, berdasarkan data Perhutanan Sosial terbaru dapat dilihat bahwa dari 417 lebih kelompok penerima izin di Perhutanan Sosial di Provinsi Jambi, hanya beberapa kelompok/area saja yang dapat diukur keberhasilannya dalam hal pengelolaan pasca izin yang mendatangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat pengelola. Kondisi ini tentu disebabkan beberapa faktor seperti minimnya pendampingan, keterbatasan anggaran/modal, keterbatasan pengetahuan dan jaringan dari kelompok pengelola.

“Peran Pemerintah Daerah sangat diperlukan untuk mengisi kebutuhan-kebutuhan masyarakat penerima izin yang belum terpenuhi sehingga pengelolaan Perhutanan Sosial di tingkat tapak tidak terhenti dan bahkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaanya,” kata Adi Junedi, Wakil Direktur KKI Warsi.

Dalam perjalanan mendorong kebijakan mendukung Perhutanan Sosial tentu menemukan tantangan, salah satunya adalah terbatasnya kewenangan Pemda terutama pemerintah kabupaten dalam hal pengelolaan kawasan hutan. Menyikapi keterbatasan wewenang tersebut, KKI Warsi bersama Pemda dalam mendorong kebijakan mendukung Perhutanan Sosial berpedoman pada Surat Mendagri No. 552/1392/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia yang berisikan amanat untuk mendukung program Perhutanan Sosial.

Dukungan yang dimaksud dalam Surat Mendagri tersebut di antaranya; mengkoordinasikan perangkat di daerah untuk mendukung perhutanan sosial, mengintegrasikan program-program yang dapat berkontribusi terhadap pengembangan usaha perhutanan sosial ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah, dan meningkatkan kolaborasi perangkat daerah terkait melalui keterpaduan program dan kegiatan pada lokasi yang sama. Kemudian juga berpedoman kepada Peraturan Menteri Desa PDTT No 13 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa pengelolaan hutan desa masuk dalam salah satu prioritas penggunaan dana desa.

Pasca izin Perhutanan Sosial, di Kabupaten Merangin juga terdapat beberapa usaha yang sudah dijalankan oleh penerima izin perhutanan sosial. Pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa lokasi terbukti mampu mempertahankan kerusakan kawasan hutan dan bahkan meningkatkan tutupan hutan, serta mampu menumbuhkan sumber-sumber ekonomi masyarakat untuk kesejahteraannya.

Inilah yang menarik untuk mendukung pasca izin Perhutanan Sosial di Kabupaten Merangin adalah Bupati Merangin mengeluarkan Perbup No 2 tahun 2021 tentang penetapan alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Salah satu penggunaan alokasi dana desa tersebut adalah untuk penguatan kelembagaan Perhutanan Sosial melalui skema afirmasi sebesar Rp15 juta/lembaga pengelola Perhutanan Sosial di 22 desa. Kebijakan Bupati Merangin ini merupakan terobosan baru untuk mendukung masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan terutama yang telah mendapat izin Perhutanan sosial.

“Kita berharap kebijakan pendanaan pemerintah daerah kabupaten untuk Perhutanan Sosial baru satu-satunya di Indonesia sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya di Provinsi Jambi, khususnya dan Indonesia pada umumnya,” kata Adi Junedi. (*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts