Sumber Daya Pangan: Ketahanan Pangan dan Strategi

Penulis: Tiara Sekar Melati (Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Jambi)

Pangan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan memiliki arti segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Sumber daya pangan sendiri ialah segala sesuatu yang bersumber dari alam maupun buatan manusia yang dapat dikonsumsi dan digunakan sebagai bahan pangan sehari-hari oleh masyarakat setempat.

Sumber daya pangan memiliki berbagai jenis sumbernya, yaitu berasal dari sumber hayati yaitu yang pertama produk pertanian, dengan contoh hasil pertanian seperti padi yang diolah dari beras menjadi nasi yang merupakan makanan pokok masyarakat indonesia, dan juga jagung, singkong, kedelai, kacang-kacangan dan lain sebagainya. Yang kedua yaitu perkebunan, contohnya kelapa sawit, kopi, teh, dan tebu. Yang ketiga kehutanan, Tanaman pangan yang dikembangkan melalui perhutanan sosial antara lain kopi, tanaman semusim, jagung, kakao, lada, kemiri, serta buah-buahan seperti mangga dan nangka. Yang keempat perikanan (ikan, udang, cumi-cumi) dan peternakan (ayam, sapi, kambing),  dan juga perairan dan air yang diolah untuk dikonsumsi manusia.

Indonesia sendiri sebagai negara dengan sumber daya alam yang beragam dan sebagai negara agraris, komoditas yang paling dominan di Indonesia ialah komoditas pertanian. Pertanian adalah salah satu sektor yang dapat menghasilkan sumber daya khususnya sumber daya pangan. sumberdaya pangan lokal dan tingginya keanekaragaman hayati yang tersedia di Indonesia sangat memungkinkan untuk mendukung penyediaan pangan yang beragam dan berkualitas untuk peningkatan ketahanan pangan.

Ketahanan pangan menurut UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yaitu ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002 pada pasal 1 ayat (1) Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.

Dilihat dari pengertian di atas, ketahanan pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya pangan dengan baik yang cukup dan tidak kurang bagi negara maupun perseorangan.

Tidak tercapainya target ketersediaan pangan dan akses pangan terhadap masyarakat menyebabkan terjadinya kerawanan pangan. Kerawanan pangan merupakan kondisi dimana terjadi ketidakcukupan pangan yang dialami daerah, masyarakat, atau rumah tangga, pada waktu tertentu untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologi bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat.

Untuk mencegah kerawanan pangan dibutuhkan pembangunan ketahanan pangan yaitu mencapai ketahanan dalam bidang pangan dalam kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap individu/rumah tangga dari produksi pangan nasional, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, jumlah dan mutu, aman, merata dan terjangkau di seluruh wilayah Indonesia.

Global Food Security Index (GFSI) menggunakan empat indikator dalam menilai ketahanan pangan bagi suatu negara yaitu, keterjangkauan (affordability), ketersediaan (availability), kualitas dan keamanan (quality and safety) dan sumber daya alam dan ketahanan (natural resources and resilience). Berdasarkan publikasi GFSI tahun 2021, posisi ketahanan pangan Indonesia berada di urutan ke 69 dari 113 negara. Posisi ini menurun dari tahun sebelumnya yakni di posisi 65. Bahkan untuk indiktor natural resources and resilience posisi Indonesia berada di urutan terakhir. Hal ini sangat ironis mengingat Indonesia memiliki sumber bahan pangan yang beragam juga melimpah dimana seharusnya Indonesia mampu memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri dan berdaulat.

Masalah ketahanan pangan menjadi isu yang sangat krusial. Ketahanan pangan saat ini, sejak krisis ekonomi hingga sekarang, kemampuan Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pangan sendiri bagi penduduk terus menurun, hal ini dikarenakan sebagai akibat pilihan bangsa Indonesia sendiri yang terlalu menggantungkan penyediaan pangannya dari impor.

Permasalahan ketahanan pangan harus benar-benar ditangani oleh pemerintah dikarenakan menyangkut kehidupan generasi penerus bangsa dan keberlangsungan negara. Jika krisis pangan terjadi stabilitas negara akan terganggu. Dampak dari kekurangan pangan akan dirasakan langsung karena dapat memicu kelaparan, kemiskinan dan kekurangan gizi.

Agar hal tersebut tidak terjadi pemerintah dan masyarakat harus mempunyai strategi ataupun solusi dan upaya agar ketahanan pangan tetap terjaga. Salah satu upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional dapat dipenuhi pada sumber daya bahan pangan lokal. Dari sisi produksinya bahan pangan lokal tumbuh tersebar dan cukup melimpah di seluruh wilayah Indonesia sehingga bisa menjamin ketersediaannya, sistem pangan lokal memiliki keterjangkauan yang lebih mudah karena sistem distribusi yang pendek, bahan pangan lokal memiliki kualitas yang baik karena memiliki kandungan gizi tidak kalah dengan beras atau gandum, pangan lokal tumbuh sesuai dengan agro ekologi setempat sehingga lebih menjamin keberlanjutan. Beberapa contoh pangan lokal yang berpotensi untuk dikembangkan antara lain jagung, sagu dan singkong.

Indonesia sudah dikaruniai tanah yang sangat subur namun kerawanan pangan dan ketahanan pangan masih menjadi masalah dan tantangan bagi Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan warganya. Hal ini menuntut peran bagi para pemangku kebijakan khususnya kebijakan dan kinerja sektor ekonomi sosial dan politik. Sebab, sungguh ironi jika indonesia yang dijuluki tanah surga, namun tidak mampu dimanfaatkan untuk menghasilkan sumber pangan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts