Kota Jambi, kilasjambi.com – Selama empat hari pengetatan PPKM level 4 dan penyekatan wilayah, Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Jambi berhasil memberikan sanksi denda kepada 100 orang dan satu mini market.
Sanksi ini diberikan setelah Satgas Covid-19 melakukan patroli pengawasan dan penindakan sejak pengetatan PPKM level 4 diberlakukan.
Kepala Satuan Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi menyampaikan, 100 orang yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi denda senilai Rp50 ribu.
“Uang denda disalurkan ke BPPRD Kota Jambi,” kata Mustari, Jumat (27/08).
Ia mengatakan, pihaknya juga memberikan sanksi denda sebesar Rp5 juta kepada satu minimarket di kawasan Danau Sipin. Karena pihak minimarket membiarkan pengunjung masuk tanpa memakai masker.
“Itu sesuai laporan masyarakat. Kita temukan orang yang belanja tanpa menggunakan masker, dan karyawan di sana tidak mengingatkan,” kata Mustari.
Walaupun sudah ada penindakan, kata Mustari, rata-rata pelaku usaha di Kota Jambi menjalankan instruksi pengetatan PPKM level 4.
“Ketaatan masyarakat meningkat. Ada indikator taat instruksi pemerintah. Apalagi mendengar penegakan hukum tidak tebang pilih,” tutupnya. (yat)