Sejumlah Dusun di Bathin III Ulu Sepakat Atur Agar Hewan Ternak Tak Berkeliaran  

SUNGAI TELANG, Kilasjambi.com- Sembilan Datuk Rio (kepala desa) di wilayah Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi sepakat untuk membuat peraturan dusun (desa) bersama untuk mengatur hewan ternak yang berkeliaran di kampung-kampung.

Kepala Seksi Pemerintahan Dusun Sungai Telang Ahmad Yuzar mengatakan kesembilan dusun atau desa tersebut sedang memproses pembuatan peraturan desa masing-masing. Di antaranya Dusun Lubuk Beringin sudah membuat aturan dan tinggal pengesahan dan Dusun Sungai Telang sedang membuat rancangan.

“Setelah berhasil membuat aturan di dusun barulah nanti akan dibuat aturan bersama tentang aturan ternak,” kata Ahmad Yuzar yang diwawancarai Rabu (14/9/2022).

Menurutnya aturan tersebut mendesak dibuat karena populasi masyarakat di Bathin III Ulu  semakin banyak, sedangkan sumber kehidupan semakin sulit. Sementara hewan ternak milik masyarakat seperti kerbau, sapi, dan kambing sudah terbiasa dibiarkan lepas berkeliaran.

“Kalau ini tidak diatur menjadi penghalang bagi masyarakat yang mayoritas petani untuk mendapatkan hasil kebunnya,” ujarnya.

Menurut Ahmad Yuzar peraturan dusun tersebut akan mengatur pengelolaan ternak. Dulu di Bathin III Ulu memakai aturan adat “ternak bakandang malam, umo bakandang siang” (ternak dijaga pada malam hari, sedangkan umo (kebun) dijaga di siang hari). Namun hal seperti itu tidak relevan lagi pada zaman sekarang.

Aturan itu diperlukan, kata Ahmad karena petani sawah banyak yang mengeluh. Ketika umur benih yang sudah disemai siap untuk ditanam lalu dimakan kerbau. Bahkan tak jarang detik-detik sawah hendak dipanen, tinggal menghitung hari, namun sawah dimasuki gerombolan kerbau yang menyebabkan kerugian bagi petani karena gagal panen.

“Walau sebenarnya secara adat sudah diatur peternak akan terhutang kepada petani, namun tidak juga maksimal, tetap pihak yang dirugikan adalah petani,” ujarnya.

Sebelumnya, Ahmad Yuzar menjelaskan dalam penertiban hewan ternak pemerintah dusun juga harus mempertimbangkan kelangsungan ternak, karena ternak itu juga sumber pendapatan masyarakat.

“Ketika ternak itu ditertibkan bagaimana caranya ada timbal baliknya untuk peternak supaya ternak juga bisa menghasilkan, mungkin dengan memanfaatkan kotorannya untuk pembuatan pupuk,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini sistem penggembalaan ternak di Bathin III Ulu dipengaruhi sistem pola tanam pertanian sawah, satu sampai dua kali panen dalam setahun. Bila musim turun ke sawah atau ke ladang sudah dimulai maka ternak tidak boleh dilepas, tapi harus digembala. Bila petani sudah selesai memanen sawahnya maka peternak tidak perlu lagi menggembalakan ternaknya. Artinya sudah boleh dilepas.

“Peraturan yang menyatakan bahwa pemilik ternak bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerugian yang ditimbulkan ternaknya sudah menjadi ketentuan yang berlaku di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Bathin III Ulu,” katanya.

Namun, hal itu menjadi beberapa kendala yang menghambat terpenuhinya hak dari pihak yang dirugikan. Pertama, tidak diketahui secara pasti pemilik ternak, karena ternak yang berkeliaran juga banyak dari ternak desa tetangga.

Kedua, tak ada iktikad baik dari pemilik ternak. Seringkali terjadi pemilik ternak mengabaikan tanggung jawabnya atas kerugian yang ditimbulkan ternaknya dengan berbagai alasan.

Bulan lalu, dalam acara Sosialisasi Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Aula Kantor Camat Bathin III Ulu pada 4 Agustus 2022 Sekretaris Dusun Sungai Telang mengatakan produk hukum mengatur ternak yang berkeliaran tersebut sangat diperlukan karena masih banyak hewan ternak dilepas begitu saja dan berkeliaran sehingga merugikan orang lain.

Ia mengatakan, ternak tidak hanya merusak tanaman, tetapi juga berkeliaran di jalan dan tempat umum yang tentu saja sangat menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama bagi pengguna jalan dan dapat membahayakan keselamatan pengendara.

“Tak jarang kecelakaan terjadi akibat hewan ternak yang berkeliaran di jalan,” katanya.

Penulis: Misrayanti

*(Misrayanti dari Dusun Sungai Telang, Kabupaten Bungo, Jambi adalah adalah Peserta Pelatihan Jurnalisme Warga “Muda Melangkah” WRI-Indonesia di Bukittinggi, akhir Agustus 2022)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts