KILAS JAMBI – Belum selesai perkara dengan 56 karyawan mereka yang menuntut hak-haknya dipenuhi karena dipecat sepihak oleh perusahaan, hingga permasalahan tersebut sampai ke pengadilan dan saat ini dalam proses kasasi. PT Trimitra Lestarsi (TML) yang berlokasi di Desa Purowdadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat kembali bermasalah dengan ratusan karyawannya.
Melalui Pengurus Komisariat Federasi Kehutanan, Industri Umum Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (PK F HUKATAN PT Trimitra Lestari), karyawan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan CPO ini melayangkan surat mogok kerja yang rencananya akan dilaksanakan pada 14 Januari 2019 sampai dengan tuntutan mereka terpenuhi.
Melalui surat itu para karyawan menyebutkan alasan mereka mogok kerja adalah:
1. Banyaknya pelanggaran yang dilakukan managemen PT Trimitra Lestari sesuai yang telah disepakati di PKB PT Trimitra Lestari periode 2017 – 2019, dan tidak adanya keseriusan pihak managemen perusahaan PT Trimitra Lestari dalam menyelasaikan masalah permohonan PK F Hukatan KSBSI PT Trimitra Lestari sesuai surat permohonan Bipartit yang telah diajukan.
2. Gagalnya atau tidak tercapainya kesepakatan atau terjadi deadlocknya perundingan Bipartit antara PK F Hukatan KSBSI PT Trimitra Lestari dengan PT Trimitra Lestari yang telah dimulai tanggal 26 April 2019 s/d 02 Januari 2020 dengan pokok permasalahan sebagai berikut:
a. Perihal penyesuaian dan/atau kenaikan upah tahun 2019 berdasarkan jabatan, status, dan golongan masa kerja.
b. Banyaknya buruh yang belum diangkat menjadi karyawan tetap yang telah memenuhi syarat sesuai dengan PKB PT Trimitra Lestari.
c. Air yang tidak layak konsumsi dan keterbatasan air untuk kebutuhan sehari-hari.
d. Banyaknya perumahan karyawan yang tidak layak huni dan begitu juga dengan WC.
e. Banyaknya buruh yang bekerja tidak pada fungsinya yang di luar job description.
Dari pertimbangan normatif tersebut, karyawan PT TML akan tetap berjuang untuk mendapatkan jawaban yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dan mereka tetap berpedoman pada pasal 145 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi, “Bahwa dalam Hal Pekerja/Buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan normative yang sungguh-sunggu dilanggar oleh perusahaan Pekerja/Buruh berhak mendapatkan Upah.
Sekretaris PK F Hukatan KSBSI PT TML, Antoni Aldian membenarkan rencana mogok kerja sekitar 600 karyawan PT TML tersebut, surat mogok kerja sudah mereka layangkan ke perusahaan dan Disnakertrans Tanjab Barat.
“Iya suratnya sudah disampaikan ke pihak terkait,” kata Antoni, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis siang (9/1).
Hanya saja, Antoni belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh, sebab menurutnya mogok kerja tersebut belum pasti, karena mereka dengan pihak perusahaan saat ini masih melakukan upaya mediasi.
“Sementara waktu kita belum bisa komen apa-apa, nanti jika ada perkembangan kita kasih tau, surat itu memang benar dari kita. Kita masih ada mediasi dulu pak, itu belum vonis pak,” kata Antoni.
Sementara, Humas PT TML Adi Susanto belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan redaksi kilasjambi terkait rencana mogok kerja ratusan karyawan mereka, pesan whatsapp yang dikirim hanya terlihat notifikasi centang biru atau hanya dibaca. (*)