Kilasjambi.com, Jambi- Saksi meringankan yang dihadirkan tim advokasi Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) untuk terdakwa kasus Serikat Mandiri Batanghari (SMB) Muslim dan istrinya Deli dibawa oleh aparat kepolisian jelang memberikan kesaksian. Kejadian ini terjadi pada Senin (25/11) sekitar pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Jambi.
Saksi meringankan tersebut adalah Domiri. YLBHI menyebutkan jika Domiri dibawa sejumlah orang saat ia sedang menunggu giliran untuk bersaksi. Sejumlah orang berpakaian bebas menghampirinya dan mengamankannya ke dalam sebuah mobil dan dibawa meninggalkan Pengadilan.
Era Purnama Sari, penasehat hukum terdakwa Muslim dan Deli mengatakan jika yang membawa Domiri berjumlah sekitat 10 orang. Kejadian itu juga dilihat langsung oleh istri Domiri.
“Istrinya berjalan ke parkiran untuk makan roti. Belum sempat roti dimakan ia melihat domiri dibawa oleh laki-laki berbaju hitam ke dalam mobil, di dalamnya telah menunggu beberapa orang,” kata Era berdasarkan pengakuan istri Domiri.
Memperoleh informasi itu, kata Era YLBHI sempat meminta akses informasi kamera pengawas Pengadilan. Namun pihak Pengadilan mengatakan bahwa cctv mati karena listrik padam.
Terkait kejadian ini YLBHI menyebut bahwa kasus ini merupakan penculikan. Karena menurut dia tidak ada surat panggilan kepada Domiri.
“Secara hukum ini adalah penculikan,” kata Era dalam keterangan pers YLBHI.
YLBHI saat ini bersama keluarga Domiri sedang membuat laporan tindak pidana penculikan di Polda Jambi.
Era juga menduga kejadian ini merupakan bentuk ancaman terhadap saksi SMB sehingga tidak berani memberikan keterangan di Pengadilan.
Sidang tetap berlanjut, dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi itu penasehat hukum terdakwa menyampaikan kejadian itu.
“Izin yang mulia, saksi kami ada dua orang yang satu berhalangan hadir. Satu lagi hadir tapi hilang. Menurut istrinya ia diculik orang tidak dikenal,” kata Andi Wijaya salah satu tim kuasa hukum terdakwa Muslim dan Deli dari YLBHI.
Rudi Haloman yang juga anggota tim penasehat hukum mengatakan jika pihaknya tidak mungkin mengada-ada terkait kejadian ini. “Kami sedang proses pelaporan ke Polda,” kata Rudi.
Belakangan YLBHI mengetahui jika yang membawa Domiri adalah polisi. Tim pengacara dan keluarga Domiri masih berusaha bertemu dengan Domiri.
“Domiri tidak pernah dipanggil sebelumnya. Sejak sampai di Polda pukul 15.30 WIB sampai saat ini pukul 21.00Wib penasehat hukum maupun keluarga masih dihalang-halangi untuk bertemu dengan alasan Domiri sebagai saksi bukan tersangka,” kata Era Purnama Sari.
YLBHI akan melaporkan kasus ini ke Polda dengan laporan tindak pidana penculikan dan tindak pidana penghalang-halangan orang menjadi saksi sebagaimana Pasal 38 Undang-undang nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan korban.
Sementara itu, terkait kejadian ini Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswanhyudi Tresnadi tidak membenarkan jika itu adalah penculikan.
Dia hanya membenarkan jika Domiri dibawa ke Polda Jambi dalam kapasitas saksi untuk dimintai keterangan. Domiri diduga terlibat dalam kasus kekerasan SMB di Distrik VII PT WKS sehingga dia harus diamankan dan dimintai keterangan.
“Diamankan. Itu bukan diculik. Diduga dia ikut terlibat. Sekarang masih di Krimum. Diperiksa dulu. Bukan diculik,” kata Kuswahyudi dihubungi via telepon, Senin (25/11) pukul 21.36 WIB.