Korupsi Dana Desa di Seponjen Rugikan Negara Rp187 Juta

Jambi, kilasjambi.com–  Jaksa Penuntut Umum  menghadirkan Budiman, Kepala Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, sebagai saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (30/8/2021).

Dalam persidangan itu, Budiman memberikan keterangan untuk terdakwa Rodi Nurmansyah, mantan Kepala Desa Seponjen dalam perkara korupsi dana desa tahun anggaran 2019.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Budiman mengaku ketika itu menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa. Dihadapan majelis hakim ia mengaku tidak pernah dilibatkan oleh Rodi Nurmansyah soal pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa tersebut.

“Saya tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan oleh Terdakwa Rodi,” ungkap Budiman dihadapan majelis hakim.

Pembangunan yang dimaksud yakni empat proyek fisik. Yaitu pembangunan jembatan tambatan perahu, pembangunan lanjutan aula desa, pembangunan jembatan RT 07, dan pembangunan RT 03 Desa Seponjen.

Budiman menambahkan, saat hendak mencairkan dana desa untuk empat pekerjaan fisik di Desa Seponjen, dirinya sempat menolak karena hal tersebut tidak dibenarkan.

Namun akhirnya dirinya dan rekan yang lain tetap menandatangani dokumen tersebut.

“Saya tidak pernah menerima apapun dari Rodi,” tegasnya saat hakim menanyakan apakah dirinya menerima janji atau hadiah bagian dari proyek tersebut.

Dalam perkara ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp187 juta.

Selain menghadirkan Budiman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Mantoni selaku Sekretaris Desa Sponjen, Slamet Baihaki, dan Misno.

Terdakwa Rodi Nurmansyah didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Hidayat

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts