Jual Solar ke Tangki Modifikasi, SPBU di Batanghari Dikenakan Sanksi 

KILASJAMBI– PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel memberikan sanksi terhadap SPBU DODO 24.366.53 di Jalan Jambi-Bungo Sungai Puar, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Sanksi itu diberikan karena Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut terbukti menjual BBM jenis Solar JBT ke mobil dan truk dengan tangki modifikasi.

Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan mengungkapkan, sanksi ini dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang.

Hal itu sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama antara pihak SPBU dan PT Pertamina (Persero), tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan dengan tangki modifikasi.

Adapun sanksi yang diberikan antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT terhitung mulai tanggal 13 November s/d 10 Desember 2020.

SPBU DODO 24.366.53 di Jalan Jambi-Bungo Sungai Puar, Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi. (kilasjambi.com/dok Pertamina)

Kemudian Pertamina juga memasang  spanduk bahwa SPBU tersebut dalam masa pembinaan. Selain itu dengan selisih harga subsidi dengan non subsidi sebesar 200 liter, dan mewajibkan pengusaha SPBU untuk melakukan renovasi fisik SPBU untuk mencapai standar Pertamina.

“Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan pihak SPBU melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan,” tambah Umar.

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memberlakukan pembatasan pembelian BBM Subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar.

“Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM solar 30 liter per kendaraan per hari. Roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari, dan untuk kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per kendaraan per hari,” demikian Umar mengatakan. (*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts