Jalan Pertobatan Mantan Penambang Emas Liar yang Kini Menjaga Hutan

Sapar saat menunjukan buah kepayang yang berasal dari Hutan Adat Adat Talun Sakti Sarolangun. (kilasjambi.com/M Sobar)

Muhammad Sapar (51 tahun) dan dua orang kawannya kembali berjalan menuju Hutan Adat Talun Sakti, Sarolangun, pada Kamis (26/1/2023). Perjalanan mereka diiringi gemuruh air yang mengalir dari Sungai Batang Seluro.

Aliran Batang Seluro menghantam dan melewati sela-sela bebatuan. Sapar berkali-kali menyeberangi sungai ini untuk memasuki hutan adat yang berada di Desa Raden Anom, Sarolangun, Jambi.

Meski belum masuk ke kawasan inti Hutan Adat Talun Sakti, kelestarian sudah mulai terasa. Nyanyian serangga bersahut-sahutan di antara pepohonan rimbun mengiringi perjalanan mereka.

Mengenakan topi bundar dan berkalung handuk, Sapar mendaki dan mengitari punggung bukit cukup terjal. Dia menyeberangi sungai dan menulusuri perbukitan untuk memotong perjalanan. Setelah beberapa jam kemudian, barulah mereka berada kawasan inti Hutan Adat Talun Sakti.

Kawasan Hutan Adat Talun Sakti memiliki luas berkisar 641 hektare. Hutan adat ini sangat berarti bagi masyarakat Desa Raden Anom. Bila mengalami kerusakan, rusak pula kehidupan di sekitarnya.

“Air Batang Seluro dan Batang Asai berasal dari sini. Masyarakat Jambi khususnya di Sarolangun menerima manfaatnya,” kata Ketua Kesatuan Hutan (KTH) Adat Talun Sakti tersebut.

Tujuan Sapar dan kawannya ke hutan itu untuk patroli rutin. Dia sempat mendengar kabar bakal ada orang yang berburu emas di hutan tersebut. Beruntung, sesampai di hutan itu tidak ditemukan orang yang akan mengeruk emas.

“Isunya kan ada yang mau nambang emas. Tetapi sampai di sana tidak ada,” ujarnya.

Satu kali dalam sebulan mereka rutin patroli untuk memastikan tidak ada aktivitas yang merusak Hutan Adat Talun Sakti. Tetapi, jika terdengar kabar atau laporan tentang aktivitas yang merusak Hutan Adat Talun Sakti, ia dan kawannya segera menelusuri.

Sapar menunjukan pohon besar di Hutan Adat Talun Sakti. Sapar adalah mantan penambang emas liar yang kini beralih menjaga hutan. (kilasjambi.com/M Sobar)

Sebelum menjadi pelindung hutan adat, Sapar–pria berusia 51 tahun itu pernah menjadi pelaku penambangan emas ilegal di sekitar Dusun Muara Seluro, Desa Raden Anom. Bahkan juga dia memodali dan bekerja sama dengan beberapa orang untuk berburu emas.

Namun sekarang, aktivitas itu dihentikannya. Sekarang dia justru menentang keras penambangan emas dengan menggunakan alat berat. Dia tidak ingin terjadi kerusakan pada sungai dan hutan adat yang diyakini itu adalah warisan nenek moyang.

Pada tahun 2015, Sapar memutuskan untuk menjadi Ketua KTH Adat Talun Sakti. Sapar bersama kelompoknya selalu mencegah aktivitas penambangan yang masuk ke dusun tersebut.

“Kalau alam rusak, sungai rusak, air tercemar. Apa yang mau diminum? Apa yang mau dimasak kalau jadi lokasi tambang,” ujar Sapar.

Kemudian pada tahun 2016, Sapar sempat mendapatkan ancaman senjata tajam. Ancaman itu berasal dari pihak tertentu yang memaksa masuk ke Dusun Muara Seluro untuk berburu emas. Tapi, Sapar tak gentar untuk menghadapinya.

Singkat cerita, pihak yang mengancam tersebut mundur dan tidak jadi memasukkan alat berat ke desa itu. “Banyak yang saya hadapi. Ada yang sampai mengancam pakai golok. Tapi saya tidak gentar berjuang terus,” ungkap Sapar.

Sapar juga sempat mendapat tawaran sogokan uang puluhan juta rupiah. Karena konsistensinya dalam menolak penambangan emas liar, sogokan itu dia tolak mentah-mentah.

“Ada juga Rp25 juta, bapak (saya) tolak. Mereka berjanji menyelesaikannya dengan masyarakat, tapi tak juga bapak terima,” ujarnya.

Mengusir Tambang Emas

Suatu hari pada tahun 2017, sejumlah warga Dusun Muara Seluro yang didominasi perempuan, berkumpul di sekitar jembatan. Sebagian dari mereka membawa obor dan berteriak “bakar… bakar… bakar…”

Aksi mereka bentuk penolakan terhadap pemilik modal dan oknum pejabat yang ingin memasukkan alat berat penambangan emas ilegal. Sapar tidak ingat siapa saja yang berteriak penuh amarah saat aksi tersebut. Yang jelas berkat aksi ini, alat berat dipukul mundur dan tidak jadi masuk ke Muaro Seluro.

Kepala Seksi Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat (PKPM) KPH Limau Sarolangun, Sria Liah Suzanto mengapresiasi warga Dusun Muara Seluro yang memiliki kesadaran untuk menjaga hutan adat. Tidak heran, sampai saat ini tidak ada alat aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Muara Seluro, walau potensi kandungan emas di wilayah ini cukup besar.

“Mereka siap mempertahankan hutan tersebut. Kami apresiasi Pak Sapar dan kawan-kawannya, mereka tetap menjaga lingkungannya, walau belum ada kompensasi. Masyarakat sadar kalau hutan ini rusak, tidak ada lagi air yang bisa memenuhi kebutuhan mereka,” ucap Suzanto.

Sosok Sapar menurut Suzanto, sangat penting untuk kelestaraian Hutan Adat Talun Sakti. “Jika tidak ada orang seperti Pak Sapar, bakal rusak hutan adat,” kata Suzanto.

Buah Kepayang Pencegah Tambang

Hutan Adat Talun Sakti terbentang perbukitan yang tingginya berkisar 450 hingga 600 mdpl yang dihuni aneka pohon. Berdasarkan data yang dihimpun Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Limau Unit VII Hulu Sarolangun, ada 30 spesies tumbuhan bernilai konservasi tinggi yang hidup di Desa Raden Anom, yakni Temalun (Parashorea lucida), Jelutung (Dyera costulata), Kibut (Amorphophallus titanum), Murau (Shorea gibbosa brandis), Tembesu (Fagrea fagreans), dan Balam Merah (Palaquium gutta).

Pepohonan itulah yang dilalui Sapar dan kawannya. “Pohon meranti banyak, termasuk yang terancam punah. Ada juga pohon tembesu, pohon murau, temalun, itu banyak. Inilah hutan adat kami yang sudah ada sejak zaman nabi,” ujar Sapar.

Tidak hanya berarti bagi masyarakat, Hutan Adat Talun Sakti menjadi rumah bagi satwa. Di kawasan itu pernah ditemukan Macan Dahan (Neofelis diardi), Kucing Batu (Pardofelis marmorata), Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), Rusa Sambar (Cervus unicolor), Baning Cokelat (manouria emys), dan Rangkong Gading (Rhinoplax vigil).

Kawasan Hutan Adat Talun Sakti dimuat dalam SK yang ditandatangani Bupati Sarolangun pada tahun 2015. Namun sampai kini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) belum menurunkan tim untuk melakukan verifikasi hutan adat tersebut agar segera dikukuhkan lantaran pengakuan hukum adatnya belum ditandatangani Bupati.

“Sedangkan Perdanya (Peraturan Daerah) sudah ada sebagai salah satu syarat dikukuhkan oleh KLHK. Tapi tetap saja perlu dibuatkan SK pengakuan masyarakat hukum adat,” kata Suzanto.

Warga Desa Raden Anom berharap hutan adat milik mereka itu segera dikukuhkan. “Pertama kali kami berharap SK itu. Yang kedua, lokasi wisata di dekatnya dibangun untuk masyarakat,” katanya.

Masyarakat sekitar percaya sejak dahulu ada roh nenek moyang yang menjaga Hutan Adat Talun Sakti. Bila ada manusia yang berbuat buruk di sana, seperti menebang pohon untuk diperdagangkan atau mengganggu kelangsungan hidup hewan, nenek moyang dengan wujud harimau akan menghukum.

“Hutan ini dijaga nenek moyang kami. Bila ada yang melanggar atau berbuat buruk, akan didatangi nenek (berbentuk harimau),” ungkap Sapar.

Sapar menunjukan pohon besar yang tumbuh di Hutan Adat Talun Sakti (kilasjambi.com/M Sobar)

Begitu pula bagi orang yang kedapatan merusak hutan tersebut akan dikenakan sanksi denda sesuai ketetapan adat. “Dendanya beras sebanyak 20 gantang, kambing seekor, lalu emas yang diserahkan sebagai kas desa,” tutur Sapar.

Adat yang terpatri di Dusun Muara Seluro, Desa Raden Anom, diiringi dengan kesadaran ekologis yang kuat. Tidak heran, masyarakat di sana menolak keras penambangan emas ilegal dengan alat berat karena aktivitas itu dapat merusak sungai dan hutan. 

Di Dusun Muara Seluro, Desa Raden Anom sudah terdapat unit usaha yang menjadi salah satu pencegah masyarakat tergiur dengan penambangan emas, yakni pengelolaan buah kepayang menjadi minyak. Kepayang diangkat kembali sebagai sumber mata pencaharian lain di Desa Raden Anom sejak tahun 2015.

Sapar dan kawannya mendapatkan bantuan dana Rp 50 juta dari FFI. Dana itu digunakan pula untuk menyiapkan alat pengelolaan kepayang, hingga membuka jalan sekitar 325 meter.

Masyarakat Dusun Muara Seluro dapat menghasilkan sekitar 35 kilogram minyak kepayang dalam 13 hari. Sebagian minyak itu dijual ke KPHP Limau, selebihnya dijual dan digunakan di desa itu.

Hutan Adat Talun Sakti masih jauh dari sorot mata pejabat di negeri ini. Pun sampai kini ancaman tambang emas liar masih masih datang silih berganti. Sebab itu, kita perlu Sapar-Sapar lainnya.

“Kita berusaha jujur, jangan sampai bencana yang kita wariskan kepada anak cucu,” demikian Sapar.

(M Sobar Alfahri)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts