Bersihkan Lahan dengan Cara Dibakar, Dua Pelaku Ditangkap

KILAS JAMBI, Tanjab Barat – AH (48) dan SR (50), terpaksa harus berurusan dengan polisi, karena kedapatan membuka lahan dengan cara dibakar.

Keduanya diamankan Polsek Pengabuan, AH dan SR merupakan warga Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat. Dua orang diduga pelaku karhutla ini diamankan berdasarkan dua laporan polisi.

pelaku AH diamankan pada 1 Agustus 2019 sekira pukul 16.00 WIB, dengan TKP di Parit Lapis Jumakum Ujung Kelurahan Senyerang.

“Pelaku AH ini diamankan ketika Personel Polsek Pengabuan melaksanakan Patroli Pencegahan Karhutla. Saat sedang melakukan patroli, petugas menemukan pelaku sedang membakar tanggul kayu kempas menggunakan kayu dan belukar tebasan yang sudah kering,” kata Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, dalam konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Jumat (9/8).

Lalu pelaku memadamkan api tersebut dengan menggunakan air, Namun bara api masih menyala, dan karena ditiup angin api kembali menyala dan membesar sehingga membakar lahan tersebut hingga seluas 1 hektar.

AKBP Sinaga mengatakan, modus pelaku sengaja membakar tunggul kayu tersebut untuk membuka lahan, karena apabila dibersihkan dengan menggunakan kapak, tunggul kayu tersebut tidak bisa dibersihkan. Kemudian pelaku membakar tunggul kayu tersebut agar mudah dibersihkan.

“Dan apabila lahan sudah bersih karena dibakar, rencananya pelaku akan menanaminya dengan sayur-sayuran,” katanya.

Sedangkan untuk pelaku SR (50) diamankan pada 8 Agustus 2019 sekira pukul 16.30 WIB, dengan TKP di Parit Kapal Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat.

“Saat sedang melakukan patroli petugas melihat ada asap dari kejauhan, kemudian petugas langsung mendatangi lokasi tersebut dan ditemukan pelaku SR sedang membakar lahan dengan cara menebangi pohon jagung yang sudah kering dengan menggunakan parang, lalu pelaku mengumpuli tanaman jagung tersebut dengan menggunakan gancu dan kemudian pelaku membakarnya dengan menggunakan mancis, akibat kejadian tersebut lahan milik pelaku seluas 1 hektar habis terbakar,” katanya.

“Modus pelaku sengaja membakar lahan tersebut adalah agar lahan menjadi bersih, dan apabila sudah bersih rencananya oleh pelaku akan menanaminya dengan tanaman jagung,” tambah Kapolres.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain mancis, satu buah kapak, satu batang kayu bekas terbakar, satu bilah parang, satu buah gancu dan satu pasang sepatu bot warna hitam.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan pasal 108 junto pasal 69 ayat 1 huruf A UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pasal 188 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, dengan denda paling sedikit Rp3 Miliar, dan paling banyak Rp10 Miliar atau dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (kilasjambi.com/sj)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts