Aksi Puasa 15.000 PRT : Memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional

KILAS JAMBI – 15 Februari 2023, merupakan 22 tahun mengenang tragedi Pekerja Rumah Tangga/ PRT Sunarsih yang kelaparan dan disiksa dari majikannya/ pemberi kerja hingga meninggal. Kejadian ini terjadi di Surabaya, Februari 2001.

Selama 22 tahun ini, terus bermunculan ribuan wajah-wajah Sunarsih yang lain, Sutini, yang disekap & disiksa 6 tahun. Lalu Ani yang disekap dan disiksa 9 tahun, Nurlela yang disekap & disiksa 5 tahun, Eni, Elok, Toipah, Rohimah, Khotimah, Rizki, dan Sunarsih-Sunarsih yang lain, yang merasa kelaparan dan kesakitan hingga berakibat pada berkurang atau tidak berfungsinya organ serta kehilangan nyawa.

19 Tahun sudah JALA PRT dan berbagai organisasi masyarakat sipil mengajukan dan memperjuangkan RUU PPRT ke DPR. RUU PPRT sudah mengalami berbagai proses kajian, studi banding, berbagai proses dialog, revisi dan pembahasan, hingga posisi terakhir sudah disepakati oleh Pleno Baleg DPR RI pada 1 Juli 2020 untuk diserahkan ke Bamus DPR agar diagendakan di Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif.

Agustus 2022, Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) juga sudah membentuk Gugus Tugas RUU PPRT. Dan pada 18 Januari 2023, Presiden RI Joko Widodo telah berkomitemen atas perlindungan PRT dan secara resmi memberikan statement secara tegas untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT.

Kami PRT dan masyarakat sipil sangat mengapresiasi dan berterima kasih sebesar-besarnya atas komitmen Presiden RI Joko Widodo untuk perwujudan UU PPRT sebagaimana hal tersebut tercantum dalam Nawacita.

Namun hal yang membuat kami prihatin, justru respon dari DPR dalam berbagai media yang menyatakan bahwa tidak perlu buru-buru dan masih perlu kajian adalah pernyataan yang membuat kami prihatin.
2,5 tahun sudah RUU PPRT ditahan di Bamus DPR dan Ketua DPR untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna sebagai RUU Inisiatif, namun belum juga dibawa ke rapat paripurna. Sementara Pemerintah sudah menyatakan kesungguhan komitmennya dan membahas bersama DPR.

Apabila ada alasan perbedaan dari DPR, maka sesungguhnya DPR bisa membahasnya bersama Pemerintah untuk mewujudkan jalan bersama.

Kami menyesalkan, merasa prihatin atas proses RUU PPRT yang mendesak untuk disahkan, namun DPR terus menunda dan menunda, memposisikan 4 s/d 5 juta PRT mayoritas perempuan, warga miskin dan penopang perekonomian nasional sebagai warga yang terus menerus ditinggalkan, dipinggirkan dan “dianggap wajar mengalami kekerasan-perbudakan.”

Padahal 1 hari penundaaan pengesahan RUU PPRT sama dengan membiarkan puluhan PRT korban berjatuhan dan hidup dalam kemiskinan yang berkelanjutan.

Data JALA PRT di tahun 2023, bahwa 2641 kasus, 79% mereka tidak bisa menyampaikan situasi kekerasan karena akses komunikasi yang ditutup hingga mulai meningkat intensitas kekerasan dan berujung pada situasi korban yang fatal.

Apakah hal ini tidak dianggap krisis? Apakah 1 korban tidak penting bagi DPR. Sementara prinsip kekerasan adalah nir kekerasan. Apakah karena PRT maka kasus kekerasan dianggap wajar?

Apabila hal demikian sikap DPR, maka kami semua TIDAK AKAN DIAM membiarkan DPR terus mendiskriminasi, membiarkan kekerasan dan perbudakan terjadi pada PRT di tanah air sendiri.

Untuk itu, apabila tidak ada langkah segera kehendak politik DPR untuk menetapkan RUU PPRT sebagai RUU INISIATIF dan membahas bersama Pemerintah, maka kami pada tanggal 15 Februari 2023 ini melakukan:

1. Aksi Puasa para 15.000 PRT, keluarga PRT dan para individu yang tergerak untuk memperjuangkan PRT

Para PRT di Indonesia akan melakukan AKSI PUASA KEPRIHATINAN & SOLIDARITAS atas PRT korban dan situasi PRT yang rentan kekerasan dan perbudakan, mulai 15 Februari 2023 di depan DPR tepat di Hari PRT Nasional, hari dimana kami mengenang TRAGEDI PRTA SUNARSIH.

Apabila kemudian juga tidak ada respon dari DPR untuk mengambil langkah konkrit menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisatif, maka pada tanggal 15 Maret 2023, kami akan melanjuutkan dengan AKSI MOGOK MAKAN hingga RUU PPRT ditetapkan sebagai RUU Inistiaf dan kemudian dibahas bersama Pemerintah dan disahkan sebagai UU PPRT. Puasa Keprihatinan dan Mogok makan ini untuk menggambarkan rasa lapar: PRT yang tidak diberi makan, PRT yang tidak diupah, PRT yang bekerja terus menerus hingga kelaparan, PRT dalam situasi kekerasan – perbudakan. Puasa juga sebagai laku keprihatinan solidaritas dan doa kami kepada Yang Maha Kuasa untuk mengetuk pintu Nurani DPR atas nasib jutaan PRT yang bekerja

2. Aksi PRT di 7 kota di Indonesia di hari PRT nasional 15 Februari 2023, yaitu di Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Semarang, Makassar, Sumenep, Surabaya.

3. Aksi Valentine membuat surat untuk Ketua DPR RI, Puan Maharani agar mengesahkan RUU PPRT.

4. Aksi menulis surat dari keluarga PRT di desa untuk Ketua DPR RI, Puan Maharani agar mengesahkan RUU PPRT. Selain itu mulai 21 Desember 2022, para PRT setiap hari Rabu melakukan Aksi Rabuan PRT di depan DPR RI.
Mari bersama dengan berdoa, bersikap dan bertindak, kita menciptakan Negeri & Bangsa Yang Ramah & Manusiawi Terhadap PRT = PEKERJA RUMAH TANGGA.

SOS SELAMATKAN PRT DARI PERBUDAKAN
Mendesak DPR & KETUA DPR untuk Mempercepat Pengesahan RUU PPRT.

#SayaperempuanPRT
#UrgentUUPPRT
#SahkanRUUPPRT
#PercepatpengesahanRUUPPRT
#Timeisup
#PuanparipurnakanRUUPPRT

Dengan doa dan keprihatinan,

Lita Anggraini
Koordinator Nasional JALA PRT
081247200500

Eva Kusuma Sundari
Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT
0811-8801-065

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts