AJI Kecam Intimidasi Oknum PT EBN Terhadap Jurnalis yang Liput Aksi Protes Pedagang Angsoduo

KILAS JAMBI – Tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di lapangan kembali terjadi, perbuatan tidak menyenangkan terhadap jurnalis itu terjadi di Pasar Angsoduo, Kota Jambi, Selasa pagi (15/10).

Kejadian bermula saat Rohmayana, Jurnalis Tribun Jambi dan Azam Reporter Jambi TV meliput aksi protes pedagang Angsoduo terhadap Manajemen PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) sebagai pengelola Pasar Angsoduo, yang akan memungut retribusi kepada pedagang sebesar Rp20 ribu/hari perlapak.

Rohmayana yang saat itu melakukan live report dan meminta wawancara dengan menggunakan smartphone, tiba-tiba dibentak oleh salah satu oknum Manajemen EBN yang terlihat emosi.

“Saya saat itu mau meminta wawancara, tapi tiba-tiba ada bapak-bapak baju merah yang merupakan oknum PT EBN langsung membentak kami. Ia menanyakan saya dari mana dengan nada emosi,” kata Rohmayana.

Sambil emosi, kata Rohmayana, oknum PT EBN itu juga meminta tanda pengenal jurnalis, setelah ditunjukkan, oknum itu tetap saja tidak percaya dan bahkan melakukan pengusiran.

“Saya sampaikan ini ruang publik, kenapa dilarang meliput, ia juga meminta nomor HP saya,” kata Rohmayana.

Selain mendapat intimidasi, Rohmayana mengatakan jika ia mendapat kontak fisik berupa dorongan dari pihak keamanan PT EBN dan diminta pergi dari lokasi pasar Angsoduo, serta diminta menghentikan kegiatan live report yang dilakukan.

“Usir dia, usir dia, kagek berita ni dipelintirnyo,” kata Rohmayana menirukan perkataan oknum Manajemen PT EBN tersebut.

Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Bima Pratama mengatakan AJI mengecam intimidasi dan tindakan arogan yang dilakukan oknum PT EBN terhadap jurnalis.

“Jurnalis mendapat perlindungan hukum selama menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Bima.

Bima menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dan intimidasi yang dilakukan terhadap para jurnalis merupakan tindakan pidana. Sebab, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi.

Hal itu dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Dalam Pasal 18 Ayat 1 UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp500 juta,” katanya.

AJI Kota Jambi juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers.

Lebih lanjut, AJI Kota Jambi menghimbau perusahaan media mengutamakan keamanan dan keselamatan jurnalisnya. AJI Kota Jambi pun meminta perusahaan media aktif membela jurnalisnya. (*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts