AJI Kendari Mengutuk Penikaman Jurnalis di Baubau

Foto: ilustrasi

KILAS JAMBI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengutuk keras kasus penikaman seorang jurnalis di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, bernama LM Irfan Mihzan oleh dua orang tidak dikenal.

Jurnalis kasamea.com itu diserang menggunakan senjata tajam oleh dua orang tidak dikenal menggunakan topeng tepat didepan rumahnya di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (22/07/2023). Akibat serangan itu Irfan mengalami luka di dua tanganya. Ia mendapat 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri.

Kejadian yang menimpa jurnalis LM Irfan Mihzan di Kota Baubau diduga merupakan buntut dari pemberitaanya mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan bandara kargo di Buton Selatan. Penikaman yang terjadi merupakan tindakan teror dan mengancam keselamatan jurnalis.

Diketahui sebelumnya, pada 5 Juli 2023 lalu, korban sempat menerima ancaman baik diri pribadi juga keluargaya dari oknum pejabat salah satu dinas di Kabupaten Buton Selatan.

Ancaman melalu pesan WhatsApp.
Atas kasus penikaman jurnalis di Kota Baubau oleh dua orang tak dikenal tersebut, AJI Kendari menyatakan sikap :

1. Mengutuk keras teror tindakan yang mengancam keselamatan dan nyawa jurnalis kasamea.com oleh orang tak dikenal di Kota Baubau.

2 Mendesak Polres Baubau untuk mengusut dan menangkap pelaku penikaman jurnalis kasamea.com 1x 24 jam.

3. Mengecam tindak pengancaman oknum pejabat salah satu dinas di Pemda Buton Selatan berinisial DD terhadap jurnalis Kasamea.com terkait masalah pemberitaan.

4. Meminta semua pihak di Kota Baubau dan sekitarnya, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

5. Tindakan penikaman dua orang tak dikenal terhadap jurnalis kasamea.com merupakan bentuk teror dan ancaman nyata terhadap keselamatan pers dan kerja jurnalistik di Kota Baubua.

6. Meminta Bupati Buton Selatan untuk memberikan sanksi keras terkait pengancaman via whattsapp yang terima jurnalis kasamea.com.

7. AJI Kendari meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik. Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk menyelesaikannya dengan menempuh prosedur UU No 40 Tahun 1999 tentang pers dan tidak menempuh cara diluar itu.

8. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers)

 

Kendari, 22 Juli 2023

Narahubung:

081355361022
082290169603
085394772606
08114053830

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts