Kejati Jatim Diminta Eksekusi Dua Polisi Terpidana Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

Foto: ilustrasi

KILAS JAMBI – Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, untuk segera melakukan eksekusi terhadap 2 (dua) orang anggota Polri yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Kasasi serta telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya.

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022, Permohonan Kasasi dari 2 Terdakwa, Purwanto dan M. Firman Subkhi, ditolak. Sehingga Putusan MA ini memperkuat Putusan Tingkat Banding yang menyatakan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pers secara bersama-sama, serta menjatuhkan pidana penjara masing-masing 8 (delapan) bulan.

Keduanya juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp13.819.000,- kepada Nurhadi, dan Rp 21.650.000,- kepada rekan Nurhadi berinisial F yang turut menjadi korban.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer mengatakan, sudah 6 (enam) bulan sejak putusan itu terbit, kedua Terdakwa kini Terpidana tersebut belum dieksekusi.

“Bahkan beberapa Anggota AJI Surabaya sempat melihat Terdakwa masih menjalankan tugasnya sebagai Anggota Polri,” kata Eben Haezer.

Eben Haezer mendorong agar Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut segera melaksanakan eksekusi terhadap 2 (dua) orang Terpidana serta memastikan keduanya membayarkan restitusi seperti telah disampaikan dalam putusan di pengadilan.

Menurutnya, eksekusi tersebut penting segera dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban, serta untuk menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menegakkan hukum dan keadilan.

“Kami juga meminta Kapolda Jatim untuk turut mendukung penegakan hukum terhadap dua orang anggotanya tersebut. Lebih dari itu, kami berharap agar Polda Jatim semakin berkomitmen mendorong para anggotanya untuk melindungi kemerdekaan pers dan tidak menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis,” pungkasnya.

Sementara itu, Salawati, Pengacara pada LBH Lentera yang juga menjadi bagian dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis di Jawa Timur, menambahkan bahwa aliansi ini akan terus mengkonsolidasikan diri dan akan terus dirapikan keberadaanya setelah proses advokasi terhadap Jurnalis Nurhadi berakhir.

Hal itu dia sampaikan ketika menjadi salah satu panelis dalam diskusi World Press Freedom Day (WPFD) 2023 yang digelar AJI Surabaya bersama Project Multatuli dan Federasi KontraS beberapa waktu lalu.

“Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis ini akan terus kami rapikan sebagai wadah teman-teman yang mewakafkan diri pada perjuangan dan kerja -kerja kebebasan pers khususnya di Jawa Timur. Dan ke depannya, apabila ada jurnalis di Jawa Timur yang menjadi korban kekerasan karena aktivitas-aktivitas jurnalistik yang mereka lakukan, bisa mendapatkan pendampingan dari Aliansi,” kata Salawati.

“Kami juga mendorong dan berharap makin banyak organisasi atau jaringan pro demokrasi dan institusi yang bekerja untuk kebebasan pers yang akan berkolaborasi dalam aliansi ini nantinya. Sebab, keberhasilan advokasi tak bisa dilepaskan dari kuatnya bangunan solidaritas sesama dan kolaborasi,” imbuhnya.

Perjalanan Kasus Nurhadi

 Pada 27 Maret 2021, Jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan simcard HP Nurhadi dirusak.

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.

Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan ke Polda Jatim oleh Nurhadi yang didampingi dan diadvokasi oleh Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan AJI Surabaya, AJI Indonesia, LBH Lentera, KontraS Surabaya, LBH Pers dan Tempo.

Pada 12 Januari 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedua Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara 10 (sepuluh) bulan.

Kemudian, di Pengadilan Tingkat Banding, diputuskan pada tanggal 4 Februari 2022 bahwa kedua Terdakwa terbukti bersalah dan divonis 8 (delapan) bulan penjara, atau lebih rendah dari putusan di pengadilan tingkat pertama.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts