Abaikan Putusan MA, PT TML Belum Bayar Rp1,56 Miliar Hak Pekerja yang Dipecat

KILAS JAMBI – PT Tri Mitra Lestari (TML) tak kunjung membayar pesangon kepada 59 pekerjanya yang dipecat sepihak pada 2019 lalu, padahal pesangon yang besarannya Rp1,56 miliar itu telah berkekuatan hukum tetap yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2020.

Putusan MA bernomor 698 K/Pdt.Sus-PHI/2020 itu memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jmb tanggal 13 Desember 2019.

Dalam putusannya, MA menghukum penggugat (PT TML) untuk membayarkan hak-hak tergugat yang diputus hubungan kerjanya, yaitu berupa uang pesangon satu kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan 4 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang jumlah seluruhnya Rp1.569.346.933,-.

Hingga kini, sebagian besar pekerja yang di-PHK itu tetap memilih bertahan di mess perusahaan, sebagian lainnya memilih untuk menumpang di rumah warga di sekitar lokasi kebun perusahaan. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mereka kerja serabutan.

Koordinator Pekerja, Ahmad Ripai mengatakan jika mereka sudah melakukan upaya hukum lanjutan berupa aanmaning (peringatan) ke Pengadilan Negeri Jambi. Untuk memperoleh hak mereka yang tak kunjung direalisasikan perusahaan.

“Hari ini surat aanmaning nyo akan diajukan ke pengadilan oleh kuasa hukum kami,” kata Ripai, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (4/11) lalu.

Ripai mengakui sebenarnya mereka dan perusahaan sudah saling melakukan komunikasi terkait pesangon yang menjadi hak mereka tersebut, hanya saja perusahaan berdalih belum ada keputusan dari pihak direksi.

Kini pun hari-hari mereka sembari menunggu pesangon direalisasikan oleh PT TML diisi dengan kerja seadanya di luar areal perusahaan demi menyambung hidup, “Kadang sehari kerjo, sehari dak, dak tentu lah kareno kito harian lepas,” kata Ripai.

Ripai sendiri bersama keluarganya memilih tetap bertahan di mess perusahaan, dia terpaksa memasang aliran listrik dengan biaya sendiri, sebelumnya perusahaan melakukan upaya intervensi ke pekerja yang dipecat dengan memutus aliran listrik ke mess yang mereka tempati.

Produksi Kebun PT TML Berjalan Normal

Wan Hendri, Divisi Advokasi Lembaga Pemantau dan Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) yang mendampingi pekerja dari awal kasus ini bergulir juga membenarkan, jika hingga kini sejak dikeluarkannya putusan MA pada bulan Juni lalu, pesangon belum direalisasikan perusahaan.

Menurutnya, tidak mungkin perusahaan sekelas PT TML tidak memiliki uang untuk membayar pesangon yang menjadi hak pekerja yang dipecat. Apalagi pabrik milik PT TML masih tetap berproduksi.

“Dak jelas jugo alasan perusahaan itu apo, kalau dibilang tidak punya uang gak mungkin, karena 5.000 hektar lebih perkebunan sawit mereka di Tanjabbar masih produksi,” kata Wan Hendri.

“Penerimaan TBS dari luar juga masih tetap jalan melalui DO pengusaha lainnya,” tambahnya.

Sementara, katanya, sekuriti yang di-PHK sepihak perusahaan cabang PT TML di Sarolangun sudah dibayarkan pesangonnya. Padahal, kasus yang dialami sekuriti tersebut hampir sama dengan kasus yang menimpa 59 pekerja PT TML di Tanjab Barat.

“Jumlahnya satpam yang di Sarolangun itu belum tau pastinyo, tapi lebih kurang 20 orang lah, mereka sudah dapat pesangon,” kata Wan Hendri.

Sekarang pihaknya bersama para pekerja menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Jambi terkait surat aanmaning yang sudah diajukan pada tanggal 4 November lalu.

Manager Kebun PT TML, Irvan Andryan dikonfirmasi mengakui kurang mengerti dengan persoalan pesangon yang belum direalisasikan oleh perusahaan untuk 59 pekerja yang dipecat, apalagi soal putusan MA itu sudah diurus oleh pengacara perusahaan dan bagian legal.

“Kalau kita memberikan konfirmasi kalau kita ngarang kan itu kan jadi dosa saja,” kata Irvan.

Namun soal produksi, ia mengakui jika produksi kebun PT TML terus berjalan, “Iya masih berjalan normal,” kata Irvan.

Perusahaan Tuntut Pekerja Tinggalkan Mess

Sementara itu, Kuasa Hukum PT TML, Monang Sitanggang, mengatakan jika perusahaan belum menjalankan putusan MA itu karena memang masih menunggu permohonan aanmaning dari pihak penggugat. Hanya saja ia mengaku belum mengetahui jika pihak pekerja sudah mengajukan aanmaning ke Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 4 November lalu.

“Kita justru belum tahu, karena belum mendapatkan tembusannya (suratnya),” kata Monang, saat dikonfirmasi Kamis siang (12/11) melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan, jika PT TML memang tidak bisa melaksanakan eksekusinya jika tidak ada permohonan aanmaning tersebut. Jika pun sudah mendapatkan tembusan surat permohonan aanmaning, belum tentu pihak perusahaan merealisasikan pesangon sebesar Rp1,56 miliar sesuai dengan putusan MA.

“Kita lihat dulu isi berita acara aanmaning nya apa, kita ikuti saja proses hukumnya,” kata Monang Sitanggang.

Selain menanggapi persoalan pesangon yang belum direalisasikan perusahaan, Monang juga mengingatkan para pekerja untuk mengembalikan sejumlah alat kerja milik perusahaan yang masih ditahan oleh mereka.

Pekerja yang bersengketa dengan perusahaan juga, katanya, masih menempati mess milik PT TML. Padahal mess tersebut sebenarnya akan ditempati pekerja atau karyawan yang masih aktif bekerja di pabrik milik perusahaan, jadi menurutnya mereka jangan hanya menuntut hak nya saja, tapi lupa akan kewajiban untuk mengembalikan fasilitas yang menjadi milik perusahaan.

“Keputusan meninggalkan mess itu sudah ditetapkan di tingkat pengadilan,” katanya. (kilasjambi)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts