Pasutri dan Keponakan Kompak Maling Motor, Sasarannya di Masjid

KILAS JAMBI – Bukannya saling mengingatkan agar selalu berbuat kebaikan, pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Jambi ini justru bersepakat untuk melakukan tindakan kriminal pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kedua pelaku bahkan juga melibatkan keponakan mereka dalam aksinya, sasaran para pelaku adalah kendaraan yang terpakir di masjid-masjid, saat korbannya sedang melaksanakan ibadah.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi itu, masing-masing berinisial AG (suami) warga Desa Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung, RR (istri) warga Kelurahan Pall Merah Kota Jambi, dan KM (Keponakan RR) warga Kelurahan Pall Merah Kota Jambi. KM juga diketahui merupakan seorang mekanik kendaraan roda dua.

Para pelaku ditangkap Selasa (25/6) sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Pratu Boestamam RT 24 Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.

“Saat hendak diamankan satu pelaku atas nama AG melakukan perlawanan, karena membahayakan nyawa petugas terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur (tembakan) ke arah kaki pelaku AG,” kata Direktur Reskrimum AKBP Edi Faryadi, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (26/6).

AKBP Edi mengatakan, ketiga pelaku ini beraksi di sejumlah masjid yang ada di Provinsi Jambi, dengan modus AG berpura-pura melaksanakan ibadah dengan diantar oleh istrinya RR, yang sembari melihat situasi aman dan saat jamaah sedang beribadah mereka langsung melancarkan aksinya.

Baca juga: Kalap Dijawab ‘Lantaklah Situ’, Samsu Habisi Nyawa Rizki

“Sedangkan KM berperan sebagai mekanik, atau yang melihat kendaraan tersebut layak atau tidaknya untuk dijual. Jadi mereka memiliki peran masing-masing, dan hasil dari barang curian tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti empat unit kendaraan roda dua. Yakni satu unit Yamaha Vixion warna Merah Nopol BH 3788 BG (plat palsu) nomor rangka MH33C1OO4BK636589 dan nomor mesin 3C1-637857, satu unit Suzuki Nex II Nopol BH 3821 ZV, satu unit Yamaha NMAX Nopol BH 4023 ZB, dan Yamaha Jupiter Nopol BH 3888 YW.

“Ternyata para pelaku ini dalam rentang waktu tiga bulan terakhir telah melakukan aksinya di 30 TKP di wilayah Provinsi Jambi, khususnya Kota Jambi,” kata AKBP Edi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP junto Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun kurungan. (kilasjambi.com/sj)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts