Tindak Lanjuti Penyelesaian Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi, Wamen Ossy: Harus Hati-Hati dan Sesuai Ketentuan Hukum

Dok Humas Kementerian ATR/BPN.

KILAS JAMBI – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, membahas penyelesaian permasalahan lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 Gambut Jaya di Kabupaten Muaro Jambi, dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian Transmigrasi pada Rabu (31/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, Wamen Ossy pentingnya penanganan permasalahan dilakukan secara terstruktur dan berdasarkan hukum yang jelas.

“Dalam menyelesaikan kasus pertanahan, ATR/BPN harus bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga keputusan yang diambil tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Wamen ATR/Waka BPN di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta.

Terlebih lagi, permasalahan lahan transmigrasi yang dibahas merupakan kasus yang telah berlangsung lama dan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam setiap tahapan prosesnya.

“Prinsip kehati-hatian harus di ke-depankan. Jangan sampai niat baik pemerintah justru berujung pada keputusan yang tidak kuat secara hukum dan menimbulkan persoalan baru,” tegas Ossy Dermawan.

Kementerian ATR/BPN saat ini menangani permasalahan tersebut berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan internal kementerian. Koordinasi lintas sektor juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara sistematis dan akuntabel.

“Penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga mencakup kesejahteraan dan masa depan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kuncinya,” tutur Wamen Ossy.

Melalui kolaborasi yang solid antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi, Wamen Ossy berharap permasalahan lahan transmigrasi di Gambut Jaya dapat terselesaikan. Menurutnya, langkah penyelesaian ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan pembangunan wilayah yang dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Pertemuan kali ini juga dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi periode 2011-2016, Burhanuddin Mahir. Turut hadir mendampingi Wamen Ossy, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Direktur Pencegahan dan Konflik Pertanahan, Hendra Gunawan; Direktur Landreform, Rudi Rubijaya; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Adjie Arifuddin. (RT/YZ)

Humas Kantah Tanjabtim

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts