Kota Jambi, kilasjambi – Mulai Senin, 23 Agustus 2021, Pemerintah Kota Jambi memberlakukan PPKM level 4 dan penyekatan wilayah di Kota Jambi. Pemberlakuan ini akan dilakukan selama tujuh hari hingga 29 Agustus 2021.
Wali Kota Jambi, Sy Fasha mengatakan, sebanyak 152 orang petugas akan ditempatkan di pintu masuk Kota Jambi. Selain itu, ada 200 petugas dari Babinsa dan Babinkamtibmas.
“Serta 400 orang petugas dari kecamatan,” kata Fasha, pada apel pelepasan petugas penyekatan dan pengetatan PPKM level 4 di lapangan Kantor Damkar Kota Jambi, Minggu, 22 Agustus 2021.
Fasha mengatakan, seluruh petugas sudah diberikan pembekalan dan petunjuk teknis terkait pelaksanaan pengetatan PPKM level 4 sebelum diterjunkan ke lokasi penyekatan. Petugas diminta dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dengan santun dan humanis di hari pertama penyekatan.
“Tanpa harus arogan kepada masyarakat dalam menjalankan tugasnya,” tegas Fasha.
Selama penyekatan wilayah, ada empat syarat yang harus dipenuhi agar bisa masuk kota Jambi. Pertama, menunjukkan kartu vaksin, kedua hasil PCR, ketiga surat tanda registrasi pegawai (STRP) dan terakhir hanya untuk keperluan perkerjaan kritikal dan sektor esensial.
Sehari sebelum pemberlakuan pengetatan PPKM level 4 dan penyekatan wilayah, Pemkot Jambi memberikan bantuan 30 ribu paket sembako kepada masyarakat terdampak PPKM level 4. Selain itu, Dinas Sosial Kota Jambi menyiapkan cadangan 1000 paket sembako.
“Bagi masyarakat yang belum terdata bisa koordinasi ke Dinas Sosial Kota Jambi,” kata Fasha. (yat)