KILAS JAMBI – Konflik menahun antara Suku Anak Dalam (SAD) dan PT Asiatic di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, hingga kini tak menemui titik terang.
Sengketa lahan perkebunan itu diduga ditunggangi banyak kepentingan, kedua belah pihak yang bersengketa saling klaim dan adu argumen. Konflik berkepanjangan ini membuat gesekan terus terjadi antara perusahaan dan masyarakat lokal, terutama SAD.
Melihat kondisi tersebut, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Povinsi Jambi tak tinggal diam, LCKI mengambil langkah dengan berinisiatif untuk melakukan pendampingan terhadap warga SAD. Salah satu upaya kongkrit yang dilakukan LCKI Provinsi Jambi adalah menghadiri undangan Kapolres Batanghari pada 17 April 2021, untuk melakukan audiensi sekaligus membahas penanganan konflik antara Asiatic dan SAD.
Dalam audiensi dengan Kapolres Batanghari yang dihadiri langsung Ketua LCKI Provinsi Jambi, Mappangara HK itu. LCKI bersama tim mendampingi warga yang diwakili Datuk Alib dan Ketua Kelompok Tani Danau Minang Duo.
“Kita menghadiri undangan Kapolres Batanghari dalam rangka konsultasi dan mempresentasikan konflik lahan seluas 78 hektar, dimana Bujang Daud sebagai ahli waris Datuk Alib dan Danau Minang Duo yang sampai saat ini belum ada tanda kepastiannya dari pihak PT Asiatic Jambi,” kata Mappangara.
Dalam konflik yang terjadi antara PT Asiatic dengan warga, LCKI Provinsi Jambi menerima kuasa pendampingan untuk warga SAD dan petani di lahan seluas 467 hektar. Di antaranya milik Mahadi seluas 311 hektar dan milik petani yang diketuai Kalimansah dengan luas 156 hektar.
“Sampai saat ini belum ada titik temu dari pihak PT Asiatic Jambi, dan justru beberapa bulan lalu, telah dilakukan pemutusan jalan akses warga petani dan SAD dan juga pihak PT Asiatic,” kata Mappangara. (*)