Pengelola Hutan Desa Lubuk Bedorong Kewalahan Usir Pelaku PETI

KILAS JAMBI – Masyarakat Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, resah dengan aktivitas penambangan emas ilegal dan perambahan hutan yang masuk ke dalam hutan desa mereka.

Penambangan emas yang menggunakan alat berat diketahui sudah berulang kali masuk dan diusir masyarakat. Namun apa daya, alat berat itu seolah main kucing-kucingan dengan warga desa.

“Kami usir, bahkan sampai terjadi pembakaran alat berat, tapi masih datang lagi. Tolonglah kami menghentikan penambangan dan pencurian kayu di hutan desa kami,” kata Zawawi, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lubuk Bedorong.

Zawawi menyebutkan Tim Patroli LPHD sudah berulang kali menemukan alat berat di dalam kawasan hutan desa, berulang kali juga melakukan pencegahan.

“Tapi kok masih saja mereka datang lagi dan lagi,” kata Zawawi.

Parianto, Ketua Pemuda Lubuk Bedorong yang juga tergabung dalam Tim Patroli LPDH mengungkapkan Hutan Desa Lubuk Bedorong menjadi incaran para penambang emas liar ini. Disebutkannya beberapa kali sudah tim patroli menemukan aktivitas ilegal dalam kawasan. Pada Agustus 2017 lalu, Tim Patroli LPHD dan masyarakat menemukan alat berat sedang beraktivitas mencari emas di hulu Sungai Sipa dalam kawasan hutan desa.

Alat Berat Dibakar, Pelaku Tak Jera

Pelaku dan operator alat berat diketahui berasal dari desa tetangga. Ketegangan terjadi ketika operator dan pengelola Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menolak untuk menghentikan aktivitasnya. Ketegangan tak terelakkan. Masyarakat membakar alat berat di lokasi yang berada di hutan desa itu.

Pasca pembakaran ini, aktivitas ilegal ini sempat terhenti dan Lubuk Bedorong aman dari penambangan emas ilegal. Tak disangka, tepat tiga tahun berikutnya Agustus 2020, aktivitas penambangan ini muncul lagi, bahkan kali ini juga disertai dengan aktivitas pengambilan kayu ilegal. Rombongan patroli masyarakat kembali menemukan alat berat. Terjadi lagi keributan dan berujung pada pembakaran alat berat.

“Dari kejadian ini, masyarakat kami mendapat ancaman yang cukup kuat dari pelaku penambangan ini,” kata Pari.

Mirisnya pelaku penambangan ilegal ini seolah tidak ada jeranya.  November 2020, alat berat kembali masuk ke dalam lokasi hutan desa. Kali ini makin banyak, diperkirakan ada 5 alat berat yang beroperasi. Masyarakat melaporkan ini ke pemerintah kabupaten. Direspon dengan adanya operasi tim gabungan Pemda Sarolangun, KPH dan Polres serta TNI, juga masyarakat pada 16 November.

“Di lokasi ditemukan ayakan emas, bahan bakar alat berat dan perlengkapan lainnya. Alat beratnya sudah tidak berada di lokasi,” kata Pari.

Pasca operasi gabungan ini, tidak berselang lama, pada 29 November ketika tim patroli masuk ke hutan desa, sudah ada lagi alat berat mengeruk emas di hutan desa.

“Kami benar-benar butuh bantuan untuk menghentikan alat berat ini masuk ke hutan desa kami,” kata Zawawi, Ketua LPHD Lubuk Bedorong.

Hutan Desa Disahkan SK Menteri KLHK

Dikatakannya, hutan desa yang sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup bernomor SK. 669/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2017 seluas 5.330 ha pada 23 Februari 2017.

“Sebelum jadi hutan desa, dari jauh sebelum itu, masyarakat Lubuk Bedorong bersama Tengganai Nan Balimo sudah sepakat untuk tidak boleh alat berat yang beroperasi hutan kami, hutan itu sudah kami lindungi untuk melindungi sumber penghidupan anak cucu kami nanti,” kata Zawawi.

Disebutkannya, pelajaran dari desa-desa tetangga yang sudah lebih dahulu melakukan aktivitas PETI. Tidak butuh waktu lama, lahannya hancur.

“Apa yang akan kami wariskan kepada anak cucu kami kalau mengelola hutannya seperti itu. Satu excavator paling tidak mengeruk napal itu sampai 2 meter, langsung hilang tanah nan elok, entah butuh waktu berapa lama lagi unttuk memulihkannyam,” kata Warman, Tokoh Masyarakat Lubuk Beringin yang juga mantan Kades tahun 2011-2017.

Warman menjelaskan waktu dirinya menjabat sebagai kepala desa. pemerintah desa dan Tengganai Nan Balimo, sudah membuat kesepakatan bersama untuk melindungi kawasan hutan, yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan perlindungan hutan yang ditandatangani oleh perangkat desa dan Tengganai Nan Balimo pada tanggal 8 April 2015.

“Surat pernyataan ini sebagai kesungguhan kami menjaga hutan. Kami sungguh-sungguh menjaga hutan kami, boleh disebut di Kecamatan Limun, hanya desa kami yang mengharamkan tambang emas pakai alat berat ini, kami tidak ingin desa kami, hutan kami juga hancur sebagaimana kita lihat di desa tetangga kami,” kata Warman.

Dikatakannya, karena izin didapatkan dari Menteri, masyarakat Lubuk Bedorong berharap pemerintah dan aparatnya turun dan benar-benar membuat jera pelaku dan tidak lagi masuk hutan desa maupun wilayah desa Lubuk Bedorong.

“Lihatlah Sungai Limun, airnya sudah sangat keruh karena penambangan yang terus terjadi, di mana lagi akan ada ikan kalau air sekeruh itu. Belum lagi banjir dan longsor yang akan sangat mungkin terjadi kalau hutan kita di rusak,” kata Warman.

Warsi: Harus Ada Efek Jera

Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, menyesalkan aktivitas penambangan illegal di hutan Desa Lubuk Bedorong. “Keberadaan penambangan emas illegal di Provinsi Jambi sudah sangat mencemaskan, tidak hanya areal masyarakat yang diaduk-aduk untuk mengambil emas, tetapi juga sudah masuk ke dalam kawasan hutan, sebagaimana yang terjadi di Lubuk Bedorong. Harus ada tindakan nyata dan memberi efek jera,” kata Adi Junedi, Wakil Direktur Warsi.

Menurutnya, tanpa ada penindakan yang tegas dan membuat jera, ke depan hutan Jambi akan semakin habis digasak oleh para penambang emas illegal ini.

“Kita sama tahu bahwa emas itu sumber daya yang terbatas, ketika habis, ya sudah cari areal baru, lahan yang lama ditinggal dengan kerusakan yang parah. Dan ini menjadi masalah ekologis baru bagi masyarakat sekitarnya, paling tidak banjir dan longsor, belum lagi jika dihitung dampak pencemaran sungai sungai akibat penggunaan bahan kimia mercuri,” kata Adi.

Untuk itu, ia menghimbau agar pemerintah menegakkan aturan dan melakukan penertiban yang membuat efek jera untuk semua pelaku penambangan emas ilegal.

“Hutan kita sudah semakin sempit, bencana ekologis sudah sangat sering menghampiri kita, peringatan alam sudah sangat sering menyapa kita. Tinggal kita bertindak dan tentu dalam kerangka negara hukum kita harapkan aparat negara yang terdepan dalam memberantas kejahatan ekologi ini,” kata Adi. (*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts