Zainal Abidin, Effendi Hatta, Muhamadiyah dan Asiang Ditahan KPK

KILAS JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, Kamis (18/7).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka tersebut.

Empat tersangka yang ditahan yakni M (MUHAMADIYAH) ditahan di Rutan Cab KPK di K4, EH (EFFENDI HATTA) ditahan di Rutan Cabang KPK di POMDAM GUNTUR, ZA (ZAINAL ABIDIN) ditahan di Rutan Cabang KPK di POMDAM GUNTUR, serta JFY (JOEFANDY YOESMAN) alias ASIANG di Rutan Cabang KPK di K4

“Terhadap para tersangka ini juga diklarifikasi dugaan perbuatan mereka menerima ataupun memberikan uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 tersebut,” kata Febri via whatsapp. (kilasjambi.com)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts