Uang Ratusan Juta Hasil Korupsi Dimasukkan ke Kas Daerah Batanghari

KILAS JAMBI, Batanghari – Kejari Batanghari menyerahkan uang ratusan juta rupiah hasil sitaan dari dua perkara korupsi kepada Pemkab Batanghari.

Uang sitaan tersebut akan dimasukkan ke kas daerah, uang diterima oleh Pemkab Batanghari melalui Inspektur Batanghari, Mukhlis.

Dari keterangan Kepala Kejari Batanghari, Mia Banulita, perkara pertama merupakan penyelewenhan anggaran dana desa pembangunan drainase di Desa Sengkati Mudo dan perkara kedua yakni pola kemitraan penanaman, perawatan, pemeliharaan dan pemanenan kayu Akasia Magium seluas 250 hektar.

Dalam perkara korupsi Dana Desa Sengkati Mudo, Kecamatan Mersam, anggaran pembangunan drainase sebesar Rp453.467.700. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata ada penyimpangan berupa kekurangan volume pekerjaan.

Dalam konferensi persnya, Kajari Batanghari menyebutkan, kekurangan volume pekerjaan pembangunan drainase sebesar Rp23.334.925 dan pengembalian uang kerugian negara perkara kedua Rp193.000.000.

“Perkara pertama masih dalam tahap penyelidikan, belum sampai ke proses pengadilan. Tahap penyelidikan ditangani Intelijen Kejari Batanghari,” kata Banulita didampingi Kasi Pidsus M Ichsan, Kasi Intel Bayan dan Inspektur Batanghari Mukhlis, di Aula Kejari Batanghari, Senin (22/7).

Banulita mengatakan, pada kasus pertama yakni korupsi dana pembuatan drainase di Sengkati Mudo, pihaknya menemukan penyelewengan dengan bantuan tenaga ahli berupa kekurangan volume pekerjaan.

“Kami melihat temuan ini relatif kecil, sehingga kalau dilanjutkan ke persidangan, justru yang rugi adalah negara,” katanya.

Dikatakannya, penanganan kasus khususnya tindak pidana korupsi drainase itu nilainya justru lebih jauh besar dari kerugian keuangan negara yang akan dikembalikan. Sebab sidang penanganan kasus korupsi berada di ibukota provinsi.

“Temen-temen Jaksa sidang harus ke Pengadilan Negeri Jambi, cost yang dikeluarkan akan lebih besar dari pengembalian yang ada. Dengan pertimbangan itu, sehingga kerugian negara kita ambil keputusan dikembalikan ke kas daerah,” katanya.

Sedangkan untuk perkara kedua, Banulita mengungkapkan sudah inkrah. Kerugian negara dalam kasus pola kemitraan penanaman, perawatan, pemeliharaan dan pemanenan kayu Akasia Magium seluas 250 hektar cukup signifikan.

“Total kerugian keuangan negara kasus tersebut sebesar Rp280.371.000. Dan ini juga pembelajaran bagi pelaku pidananya,” katanya.

Salah satu tujuan penanganan tindak pidana korupsi adalah pengembalian keuangan negara. Hal ini dilakukan agar jangan sampai penegakan hukum yang dilakukan justru merugikan negara.

Banulita mengatakan ada lima orang terpidana dalam perkara pola kemitraan penanaman, perawatan, pemeliharaan dan pemanenan kayu Akasia Magium seluas 250 hektar.

Yaitu Kades Rantau Kapas Tuo M Haris MY, Senior Manager pada Departemen Hutan Tanaman Rakyat PT Wira Karya Sakti (WKS) Yulsyafridanus, Direktur PT Indo Makmur Subur (IMS) Lukmantin, Hardian dan Junaidi. (kilasjambi.com)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts