Soal Dugaan Aktivitas Ilegal PT Ocean Petro Energy, Fasha: Saya Perintahkan Ditutup

Kota Jambi, kilasjambi.com – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menanggapi serius laporan dan rekomendasi dari Anggota DPRD Kota Jambi, terkait adanya aktivitas ilegal yang diduga dilakukan PT. Ocean Petro Energy, perusahaan yang menjalankan usaha niaga umum bahan bakar minyak.

“Saya ucapkan terima kasih. Dan saya langsung perintahkan ke Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Disperindag, PTSP, Damkar, Perkim, dan PU untuk ke lokasi,” katanya menegaskan, Senin (11/10), di Kantor DPRD Kota Jambi.

Fasha memerintahkan dinas-dinas tersebut untuk melakukan pemeriksaan izin PT. Ocean Petro Energy, dikatakannya, apabila ada penyalahgunaan dan sebagainya. Agar ditutup terlebih dahulu atau segel perusahaan tersebut.

“Saya perintahkan ditutup, karena kalau tidak ada izin atau penyalahgunaan izin itu sudah menyalahi aturan. Saya akan beri waktu tiga hari terhitung dari hari ini,” tegas Syarif Fasha.

Joni Ismed, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi saat paripurna menyampaikan ke Wali Kota Jambi, bila PT. Ocean Petro Energy berada di lingkungan masyarakat umum.

“Saya sempat menanyakan ke dinas terkait, perusahaan ini tidak memiliki izin Amdal dan hanya memegang izin kantor, sedangkan PT. Ocean Petro Energy ada tangki kapasitas besar,” kata Joni Ismed.

“Saya sampaikan juga ke Pak Wali, keluhan masyarakat bagaimana kalau tangki itu meledak di lokasi, tangki 50 ton, 10 ton dan lain-lain. Saya tidak bisa membayangkan,” tambahnya.

Sedangkan di sekitar perusahaan tidak ada safety dan sekeliling itu ada lingkungan perumahan masyarakat umum, “Saya sampaikan keselamatan masyarakat itu lebih penting,” katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Jambi melakukan sidak ke PT. Ocean Petro Energy yang berada di Jalan Abdul Rachman Saleh, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Pada hari Jumat (08/10), kedatangan komisi III untuk membahas tentang perizinan perusahaan. Namun kedatangan anggota dewan ditahan oleh sejumlah orang yang diduga preman yang membekingi perusahaan tersebut, para anggota dewan pun tidak diizinkan masuk.

Reporter: Hidayat

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts