Ajukan Bangun BNNK, Pemkab Sarolangun Hibah Lahan 10 Hektar

KILAS JAMBI – Pemerintah Kabupaten Sarolangun makin serius memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya, komitmen itu nyata dilakukan dengan mengajukan pembangunan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) ke BNN RI. Tak tanggung-tanggung, lahan 10 hektar telah disiapkan untuk kawasan terpadu BNNK.

Hibah lahan seluas 10 hektar itu disampaikan dalam rapat pembahasan MoU antara BNN RI dengan Pemkab Sarolangun sebagai Implementasi Inpres 02/2020, bertempat di ruang kerja Sekda Sarolangun, Selasa (26/01).

Kordinator Bidang Rehabilitasi BNNP Jambi, drg Mario Leonid Supusepa mengatakan dalam rapat itu masing-masing pihak meneliti kembali klausa dalam butir-butir MoU, lalu pembuatan Perda P4GN sesuai amanat Permendagri 12/2019, dan pembuatan RAD.

Kemudian, dibahas persiapan rancangan anggaran untuk sarana dan prasarana pembentukan BNNK berikut dana operasionalnya, finalisasi Perbup terkait tarif untuk layanan rehabilitasi bagi warga di luar Kabupaten Sarolangun, serta menyiapkan layanan rehabilitasi Sarolangun menjadi IPWL.

“Kita juga sedang mempersiapkan rehabilitasi Sarolangun menuju layanan ber-SNI,” kata drg Mario.

Rapat ini dihadiri oleh Sekda Sarolangun, Asisten I dan II Setda Pemkab Sarolangun, Kepala Kesbangpol Sarolangun, Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun, Direktur RSUD Chatib Quzwain Sarolangun, dan Kepala Dinas Pendidikan Sarolangun.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sarolangun bekerja sama dengan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi membuat terobosan, dengan membangun Instalasi Rehabilitasi Ketergantungan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif), instalasi bagi pecandu Narkoba yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bathin VIII ini mendapat pengakuan dari BNN RI.

Instalasi ini telah beroperasi sejak 1 Januari 2020 dan diresmikan Bupati Sarolangun Cek Endra, pada 24 Februari 2020, seluruh pembangunan menggunakan APBD Sarolangun tahun anggaran 2019.

Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser mengatakan pihaknya menggratiskan seluruh biaya rehabilitasi bagi pecandu Narkoba yang merupakan warga Sarolangun, sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Cek Endra.

“Ke depan ada wacana ada peraturan yang harus kita buat, mungkin Perbup, bisa dari luar daerah tapi dikenakan biaya. Jika itu memungkinkan kita akan buat segera. Insya Allah 2021 kita upayakan terbit peraturan bupati, boleh dari luar masuk tapi biaya sendiri,” kata Naser.

Untuk saat ini, kata Naser, pemerintah kabupaten masih memprioritaskan rehabilitasi bagi masyarakat Sarolangun yang menjadi pecandu.

Sedangkan untuk biaya yang disubsidi Pemkab Sarolangun untuk setiap pecandu Narkoba yang direhabilitasi sebesar Rp3,9 juta perbulan, estimasi biaya perawatan tersebut sudah meliputi konsumsi, suplemen dan vitamin. Termasuk pasokan listrik. (*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts