Jambi, kilasjambi.com – Aliansi Gestur Jambi memperingati hari pohon sedunia serta menyuarakan dampak deforestasi hutan dan kerusakan air Sungai Batanghari di Provinsi Jambi, dengan menggelar aksi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Kamis (25/11/21).
Koordinator Aksi, Ginda Bahari Harahap dari Walhi Jambi mengatakan, masalah besar yang masih terjadi terhadap lingkungan adalah pertambangan tanpa izin sehingga memicu deforestasi dan kerusakan hutan dan air.
“Jika hulu saja sudah rusak maka hilir pun kena imbasnya, karena kerusakan itu mengakibatkan kenaikan air laut di pesisir,” kata Ginda.
Pemerintah, kata Ginda, harus menyelamatkan ekosistem, karena dilihat saat ini daerah pesisir timur sudah mulai kehilangan hutan mangrove.
“Maka akan berdampak besar jika tidak ditanggulangi oleh pemerintah,” kata Ginda.
Dalam aksi ini, Aliansi Gestur Jambi menyampaikan 9 poin tuntutan kepada pemerintah:
1. Hentikan perampasan tanah rakyat.
2. Penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembuangan limbah ataupun sampah baik itu di sSungai maupun bantaran Sungai Batanghari.
3. Menolak solusi palsu pemerintah dalam menyikapi perubahan iklim.
4. Laksanakan reforma agraria sejati.
5. Mendesak pemerintah untuk melakukan pemerataan implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terkait PPKS serta melakukan pengawasan di lingkungan pendidikan.
6. Prioritaskan penyelamatan wilayah pesisir Provinsi Jambi.
7. Tindak tegas perusahaan perusak lingkungan dan pelanggar HAM.
8. Hentikan kriminalisasi terhadap petani, buruh, mahasiswa, aktivis dan pejuang lingkungan.
9. Pemerataan upah buruh perempuan di seluruh sektor pekerjaan.
“Kami meminta bagaimana peran pemerintah baik itu Gubernur dan DPRD untuk menyelamatkan sumber daya alam yang seharusnya dinikmati oleh rakyat, tapi nihil,” katanya.
Ginda mengatakan, buruknya kondisi Sungai Batanghari diperkuat oleh hasil Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Provinsi Jambi, dari 12 titik sampel air sungai yang rutin diuji, yaitu di Desa Sanggaran, Muara Emat, Pulau Pandan, Batu Kucing, Sarolangun Kembang, Tanjung Gedang, Muaro Kuamang, Mangun Jayo, Teluk Singkawang, Tua Peninjauan, Pasar Muara Tembesi, dan Kelurahan Pasar Bangko. Terjadinya penurunan indeks kualitas air dari tahun 2018 67,5 poin, 2019 58,4, 2020 51,6 dan 2021 turun menjadi 50 poin.
“Jadi kami melihat catatan kualitas air saat ini buruk di angka 50 poin indeksnya, akibat buruknya tata kelola dan perizinan serta pengawasan terhadap perusahaan,” kata Ginda.
Merespon aksi yang dilakukan Aliansi Gestur Jambi, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Bustami Yahya mengatakan, DPRD akan menerima dengan baik setiap pengaduan dari kelompok masyarakat, apalagi jika bisa dibuktikan dengan fakta dan data.
“Kita akan tetap melaksanakan pengaduan dan tindak lanjutnya. Jika ada emang perusahaan tidak mengikuti Amdal yang membuat pencemaran lingkungan, kita akan menidaklanjutin,” Bustami.
Menurut Bustami, jika perusahaan tersebut ada yang terbukti melanggar, DPRD akan merekomendasi ke pemerintah untuk diberikan sanksi tegas, termasuk aduan masyarakat tentang pencemaran air sungai yang menyebabkanikan di keramba banyak yang mati.
“Silahkan membuat aduan, kami akan meminta dinas terkait seperti DLH Provinsi Jambi untuk selalu memantau kualitas air Sungai Batanghari,” tegasnya.
Reporter: Hidayat