Menagih Janji PLTU Semaran

Diskusi Sedekah Bumi dalam memperingati Hari Bumi di sekitar PLTU Desa Semaran.

Sarolangun, Kilasjambi.com- Komunitas Semaran Bersatu dan sejumlah organisasi masyarakat sipil menghimpun dukungan untuk menyuarakan hak masyarakat serta meminta pertanggungjawaban atas dampak pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi. 

Sejak PLTU bertenaga 7×7 MW itu beroperasi lebih banyak membawa dampak buruk bagi masyarakat, khususnya di RT.06 Desa Semaran. Polusi dan pencemaran limbah pembakaran batu bara dikeluhkan warga.

Mereka suarakan dalam aksi yang dikemas dalam event peringatan hari bumi dengan tema Harmoni Sedekah Bumi “Untuk Keselamatan dan Kesejahteraan”. Sedakah Bumi itu digelar tepat di muka PLTU Desa Semaran pada Selasa (30/04/2024). 

Kegiatan dikemas dengan beragam kegiatan diantaranya lomba mewarnai dan melukis bagi anak-anak, dialog harmoni warga serta panggung seni yang di hadiri oleh berbagai seniman dan musisi yang ada di Provinsi Jambi, diantaranya Ismet Raja, Borju dan seniman lainnya. Demikian dikutip dari siaran pers Semaran Bersatu.

Dialog harmoni dihadiri oleh Kepala Desa Semaran, Camat Kecamatan Pauh dan Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup. 

Namun pihak manajemen PLTU yang diharapkankan warga bisa hadir dalam agenda dialog tidak muncul dalam kegiatan tersebut. Padahal lokasi kegiatan hanya sepelamparan batu dari hidung PLTU.

Menurut Komunitas Semaran Bersatu, kehadiran PLTU di Desa Semaran telah menghasilkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat. 

“Pencemaran udara, tanah, dan air menjadi konsekuensi yang tidak dapat diabaikan, seiring dengan kelalaian yang terjadi terus-menerus dalam operasional PLTU. Pemerintah kita lengah dan tidak responsif terhadap keluhan masyarakat, yang semakin memperparah dampak negatif setiap harinya,” demikian kata Komunitas Semaran Bersatu.

Dalam dialog itu Faturrahman, Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, mengatakan, pemerintah berkomitmen dalam pengawasan perusahaan, setidaknya dilakukan 1 kali dalam setiap semester, sepanjang perusaahaan tersebut izin lingkungannya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Sarolangun, terkait informasi yang dibutuhkan bisa menemui bidang terkait di DLH Kab. Sarolangun. 

Jufri Camat Kecamatan Pauh, menyebutkan, kewenangan Camat Pauh tentunya sangat terbatas terkait keberadaan perusahaan umumnya di Kecamatan Pauh. Namun sayang keberadaan perusahaan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, namun sejujurnya kontribusi perusahaan terhadap masyarakat masih minim umumnya di Kecamatan Pauh.

Infografis maklumat Semaran Bersatu untuk PLTU/Gresi Plasmanto

 

 

 

Sependek sepengetahuannya di Kabupaten Sarolagun belum ada forum CSR (Corporate social Responsibility) sehigga kita tidak memiliki pengetahuan dan informasi mengenai peruntukan dana CSR.

Terkait keberadaan PLTU di Desa Semaran, dia berharap perusaan memastikan kesehatan masyarakat bisa terjamin, sebab perusahaan menyebabkan pencemaran lingkungan hidup. 

“Ini saya sampaikan karena penting untuk anak-anak kita yang berada di sekitar perusahaan,” kata Jufri.

Dalam dialog tersebut Hermansyah Kepala Desa Semaran mengatakan keberadaan PLTU di RT.06 Desa Semaran sama diketahui dampak pencemaran yang dihasilkan. Dia mengaku baru 1 tahun menjabat Kepala Desa.

“Kedepan kami akan berkomunikasi dengan pihak Perusahaan tentunya saya akan berkomunikasi dengan Camat dan Pemerintah Daerah untuk dukungannya kedepan, karena kedepan harus ada kejelasan hak masyarakat dan kewajiban perusahaan. Tentunya kita berharap kedepan masalah ini menemui Solusi yang baik agar tidak terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan,” kata Hermansyah.

Terkait persoalan yang dihadapi masyarakat akibat keberadaan PLTU, Direktur Lembaga Tiga Berdik (LTB) mengatakan, masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peran masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam pasal 70 ayat (1) UU PPLH, peran serta masyarakat diantaranya (a) pengawasan sosial , (b) pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan. (c) penyampaian informasi dan/atau laporan.

Penting juga bagi masyarakat memahami komitmen yang sudah terbangun antara masyarakat dan pihak Perusahaan PLTU sebelumnya, serta memahami dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), sebagai landasan bagi masyarakat dalam mengambil tindakan, tambah Yuda.  

Listrik Gratis Hanya Omon-omon

Seorang ibu rumah tangga, Santi sebagai peserta menyampaikan, sampai hari ini PLTU tidak bertanggung jawab, daerah kami banyak polusi, jalanan juga berdebu. 

“Katanya dulu kami akan diberi Listrik gratis tapi nyatanya sampai hari ini tidak 1 pun janji yang di penuhi oleh PLTU, mereka PLTU aneh, undangan acara hari ini didepan PLTU pun mereka tidak bisa hadir,” kata Santi.

Pembangkit listrik tenaga bahan bakar batubara ini menyuplai dua pertiga kebutuhan listrik di Sarolangun, dengan daya 2 x 7 MW. Sejak 2012, PLTU Semaran dioperasikan PT PPE–menjadi motor utama hidup-matinya listrik di Sarolangun.

Rangkaian kegiatan Harmoni Sedekah Bumi Untuk Keselamatan dan Kesejahteraan di tutup dengan penyerahan hadiah lomba mewarnai dan melukis serta rangkaian kegiatan hiburan rakyat. 

Kedepannya kegiatan ini dapat menjadi semangat bagi masyarakat dalam menjaga dan memonitoring kegiatan – kegiatan yang dapat merusak lingkungan akibat dari aktivitas PLTU yang ada di Semaran.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts