Perdagangan Orang: 13 Anak dari Jambi Dijual ke Jakarta

Jambi, kilasjambi.com – Polresta Jambi menggagalkan perdagangan orang, empat tersangka diamankan dan 13 korban yang merupakan anak di bawah umur berhasil diselamatkan.

Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiket bus, tiket pesawat, uang jutaan rupiah, kartu ATM BCA, smartphone, struk hotel All Sedayu Jakarta Utara, serta bubuk jamu sari rapet.

Kapolres Kota Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya menerima laporan adanya anak yang hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kejadian tersebut merupakan perdagangan anak di bawah umur. Dan dipastikan korban bukan diculik, tetapi korban berada di Jakarta.

“Kita ketahui bahwasanya anak tersebut dijual ke inisial S, dibawa ke hotel All Sedayu Jakarta,” katanya dalam konferensi pers, Senin 27 Desember 2021.

Dikatakannya, pada tanggal 4 Desember, pelaku inisial ARS membawa korban berinisial A dan D berangkat ke Jakarta menggunakan bus.

“Jadi saat pelaku membawa korban itu dibiayai oleh tersangka S dengan mengirimkan uang via transfer ke ARS untuk biaya perjalanannya,” kata Eko Wahyudi.

Para korban, kata Eko Wahyudi, setibanya di Jakarta dan dibawa ke hotel All Sedayu Jakarta utara, mereka diajak berhubungan badan selayaknya suami istri oleh S.

“Saat kita mendalami penyelidikan, pelaku memberikan imbalan uang sebesar 3 sampai 3,5 juta rupiah ke korban. Kemudian untuk mucikari itu diberikan 1 juta rupiah via transfer untuk setiap korban yang sudah disetubuhinya,” jelasnya.

Dari laporan yang sudah ditangani, korban berjumlah 13 orang tersebut rata-rata berusia 13 sampai 15 tahun.

“Kami juga lagi mengembangi kasus tersebut, kemungkinan untuk jumlah korban bisa bertambah,” katanya.

Untuk tersangka akan dikenakan pasal 76f junto pasal 83 UU tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) junto pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindakan pidana perdagangan orang.

“Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Eko Wahyudi.

Sementara itu, Mery Marwati dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Jambi mengatakan, untuk korban anak yang di bawah umur pasti mengalami trauma.

“Iya benar, untuk anak pasti mengalami psikisnya sehingga mengalami cemas dan ketakutan melihat orang,” kata Mery.

Ia mengingatkan pentingnya peranan orang tua korban, dengan mengajak berbuat baik dan menjadi teladan, pastinya akan diikuti oleh anak-anaknya.

“Jadi selaku orang tua kita bukan sekedar berbuat baik saja untuk memberikan contoh kepada anak, akan tetapi perlunya mem-back up anak juga,” kata Mery.

Reporter: Hidayat

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts