KILAS JAMBI – Upaya mencapai keberlanjutan dalam industri kelapa sawit terus menjadi fokus utama bagi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, organisasi internasional, hingga sektor swasta.
Webinar bertajuk Pembelajaran Kunci dari Implementasi Pendekatan Yurisdiksi untuk Kelapa Sawit Berkelanjutan, yang diselenggarakan oleh Sustainable Landscape Program Indonesia (SLPI) dengan dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI dan Swiss State Secretariat for Economic Affairs (SECO), serta difasilitasi oleh UNDP Indonesia, menghadirkan berbagai perspektif tentang bagaimana pendekatan yurisdiksi dapat diterapkan dalam tata kelola kelapa sawit yang berkelanjutan.
Dalam acara ini, Moch Edy Yusuf, Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Industri Manufaktur, Agro, Farmasi dan Kesehatan, Kedeputian Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, menyampaikan pidato kunci yang menyoroti pentingnya integrasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan pendekatan yurisdiksi.
“Pendekatan yurisdiksi dalam industri kelapa sawit bukan hanya tentang pemenuhan standar keberlanjutan, tetapi juga membangun sistem tata kelola yang inklusif, adil, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujar Edy Yusuf.
Sementara itu, Dr. Aretha Aprilia, Head of Nature, Climate & Energy Unit UNDP Indonesia, dalam sambutannya menegaskan bahwa UNDP terus mendukung inisiatif yang mendorong praktik keberlanjutan dalam sektor kelapa sawit.
“Melalui kerja sama dengan berbagai mitra, kami berharap pendekatan yurisdiksi dapat menjadi model yang efektif dalam memastikan keberlanjutan lingkungan dan sosial dalam rantai pasok kelapa sawit,” jelasnya.
Webinar ini menghadirkan tiga narasumber yang membahas berbagai aspek implementasi pendekatan yurisdiksi. Anang Noegroho, Perencana Ahli Utama Pangan dan Pertanian, Kedeputian Pangan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/Bappenas, menekankan perlunya sinergi antara
pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam mencapai target keberlanjutan.
“Kebijakan berbasis yurisdiksi dapat menjadi solusi strategis dalam memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan konservasi lingkungan,” ujar Anang.
Dr. M. Windrawan Inantha, Deputy Director of Market Transformation (Indonesia) dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), menguraikan bagaimana standar sertifikasi dapat mendukung pendekatan yurisdiksi.
Menurutnya, RSPO telah mendorong pelaku industri untuk lebih proaktif dalam mengadopsi prinsip-prinsip keberlanjutan.
“Pendekatan yurisdiksi tidak hanya membantu dalam kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga meningkatkan daya saing produk sawit Indonesia di pasar global,” katanya.
Dari perspektif di tingkat kabupaten, Budi Purwanto, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Seruyan, membagikan pengalaman pemerintah daerah dalam menerapkan pendekatan yurisdiksi. Ia menekankan bahwa keterlibatan aktif dari pemangku kepentingan lokal sangat krusial dalam memastikan keberhasilan program ini.
“Kami telah melihat bagaimana kolaborasi lintas sektor mampu menghasilkan solusi konkret dalam pengelolaan lahan dan produksi kelapa sawit yang lebih berkelanjutan,” ungkap Budi.
Diskusi dalam webinar ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan yurisdiksi sebagai strategi yang holistik dalam mengatasi tantangan keberlanjutan di sektor kelapa sawit. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat semakin memperkuat posisinya sebagai produsen kelapa sawit berkelanjutan di tingkat global.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Paramita Mentari Kesuma
SLPI Officer
Nature, Climate & Energy Unit
UNDP Indonesia
08179838392