PADI Kecam Perusakan Sekretariat LPM Dinamika oleh OTK

KILAS JAMBI – Persatuan Alumni Dinamika (PADI) mengecam perusakan sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Dinamika UINSU yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK).

Perusakan itu diduga terkait pemberitaan pungutan liar saat Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di salah satu fakultas di UINSU.

Informasi yang diterima, perusakan terjadi pada Rabu (7/9/2022) pukul 02.00 WIB dini hari.

Akibatnya, fasilitas yang ada di dalam sekretariat LPM Dinamika rusak, seperti kaca jendela pecah dan fasilitas lainnya berhamburan ke lantai.

Ketua PADI, Dhanu Nugroho Susanto, menyesalkan tindakan OTK tersebut yang melakukan perusakan sekretariat karena pemberitaan.

Menurutnya, pihak-pihak yang dirugikan dalam berita itu dapat memberikan hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kita sangat menyesalkan dan mengecam tindakan yang dilakukan OTK itu, yakni melakukan perusakan sekretariat LPM Dinamika,” kata Dhanu.

Dhanu menyampaikan, perusakan kantor media adalah bagian dari upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).”

Dhanu menyampaikan, tugas-tugas kejurnalistikan yang selama ini dilakukan wartawan LPM Dinamika dilindungi oleh Undang-undang.

Sehingga semua pihak tidak bisa serta merta melakukan perusakan atau meneror gara-gara pemberitaan.

Alumni Dinamika, kata Dhanu, sangat prihatin terhadap peristiwa ini dan akan memberikan dukungan penuh kepada wartawan LPM Dinamika untuk terus menjalankan tugas kejurnalistikan di dalam mau pun di luar kampus.

Dhanu mendesak satuan pengamanan kampus untuk mengusut peristiwa ini hingga terang benderang.

Disisi lain, Dia juga meminta pihak rektorat UINSU untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam perusakan tersebut.

“Kita alumni sudah sepakat mendukung adik-adik Dinamika. Ini harus diusut tuntas dan siapa pun yang terlibat harus diberi sanksi oleh pihak rektorat,” tegas Dhanu.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts