Oleh: Misrayanti
KILAS JAMBI – Forum Komunikasi Pengelola Hutan Berbasis Masyarakat (FKPHBM) Bukit Panjang Rantau Bayur (Bujang Raba) menggelar musyawarah besar (mubes) di Pendopo Serba Guna, Dusun Lubuk Beringin, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi pada 23-25 Desember 2022.
Kegiatan mubes tersebut diawali dengan Diskusi Terbuka FKPHBM dengan tema “Kilas Balik Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Bujang Raba” bersama Bakian, 64 tahun, dari Dusun Lubuk Beringin. Bakian adalah ‘founding father’ hutan desa pertama di Bujang Raba dan di Indonesia.
Diskusi diikuti pengurus Forum Komunikasi Pengelola Hutan Desa Bujang Raba periode 2019 – 2022, Lembaga Pengelola Hutan Desa, Lembaga Pengelola Hutan Adat, Keterwakilan Pemuda, Badan Permusyawaratan Dusun (BPD), dan Pemerintah Dusun se-Lansekap Bujang Raba, yaitu Dusun Lubuk beringin, Dusun Sungai Telang, Dusun Buat, Dusun Laman Panjang, dan Dusun Senamat Ulu.
Sejarah perjalanan panjang hingga ada Hutan Desa pertama di Bujang Raba dan di Indonesia ini masih ada tokoh-tokoh yang bisa dimintai keterangannya karena tidak akan mungkin tokoh-tokoh lama itu masih mengawasi proses perlindungan dan pengelolaan hutan desa selamanya. Mubes adalah proses regenerasi penurunan pengetahuan.
Dalam diskusi terbuka tersebut Bakian menjelaskan bagaimana masyarakat memandang hutan sebelum adanya skema perhutanan sosial.
“Masyarakat Lubuk Beringin sudah memanfaatkan dan menjaga hutan tanpa adanya batasan, namun perlahan hutan dibuka oleh orang luar sehingga masyarakat juga ikut-ikutan. Dari pada hutan kita cuma dihabiskan orang luar, mau tidak mau kita juga harus membuka hutan, apa bedanya kita sama orang, begitulah prinsip masyarakat waktu itu,” katanya.
Bencana alam dan kekeringan membuat Bakian sadar hutan sudah gundul. Ia menyebutkan pernah terjadi banjir bandang yang sangat besar sehingga sekarang masih ada jejak dampak banjir bandang pada waktu itu. Kemudian dilanjutkan dengan kekeringan yang sangat parah sehingga masyarakat tidak bisa lagi mandi di sungai. Pertanian pun ikut terdampak. Padi yang ditanam di sawah gagal panen karena ‘ampo’ (tidak berisi).
Hal itulah yang menjadi dasar gagasannya untuk menjaga hutan. Namun pada waktu, 1999, belum ada payung hukum yang mengatur hutan kembali ke masyarakat untuk dikelola, sehingga Bakian bersama tim dari KKI Warsi berinisiatif untuk mengkampanyekan perlindungan hutan dengan membuat mading (majalah dinding).
“Pada waktu itu kami membuat sejenis mading, kliping-kliping koran berisi dampak dari kerusakan lingkungan, seperti penangkapan pelaku pembalakan liar, pelaku peti, banjir, kebakaran hutan, yang ditempelkan di tempat-tempat dan warung yang sering dilewati masyarakat,” katanya.
Emmy Primadona, Koordinator Proyek KKI Warsi juga menceritakan bagaimana rekam jejak KKI Warsi di Bujang Raba, yang menjadi awal inisiatif untuk mendukung gagasan perlindungan dan pengelolaan hutan di Bujang Raba.
“Pada 1998 hingga 2002 KKI Warsi sudah masuk ke Dusun Lubuk Beringin untuk memfasilitasi masyarakat yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) sebagai garda terdepan agar apapun yang masuk ke wilayah TNKS komunitasnya sudah siap atau yang disebut Desa Konservasi Mandiri,” katanya.
Desa Konsevasi Mandiri adalah kombinasi antara kepentingan konservasi dan kepentingan ekonomi. Kalau hutan terjaga masyarakatnya sejahtera karena hutan merupakan sumber penghidupan masyarakat.
“Melalui pertimbangan ini hingga lahirlah 12 (dua belas) poin kesepakatan Desa Konservasi Mandiri,” katanya.
Lima di antaranya poin yang paling penting adalah pertama masyarakat sepakat untuk tidak mengambil kayu dan nonkayu, serta membuka lahan di wilayah Hutan Lindung dan Taman Nasional Kerinsi Seblat.
Kedua, pengambilan hasil kayu dan nonkayu, serta pembukaan lahan di luar kawasan Hutan Lindung dan TNKS, harus ada izin dari desa. Ketiga, masyarakat sepakat untuk tidak mengambil ikan dalam lubuk larangan, menggunakan lebih dari satu lampu petromax, meracun, dan menggunakan jaring panjang.
Keempat, tidak mengambil durian mudo dalam jumlah yang besar. Kelima, tidak mengolah lahan pertanian secara terus-menerus pada lahan-lahan yang miring dan curam, pinggir sungai dan hulu-hulu sungai.
Selanjutnya dikomunikasikan kepada Kementerian Kehutanan hingga pada 2007-2008 dibuatlah peraturan terkait hutan desa dalam Permenhut Nomor 49. Hingga pada 2009 lahirlah Hutan Desa pertama di Indonesia, yaitu Lubuk Beringin, kemudian empat dusun lainnya se-Lansekap Bujang Raba menyusul mendapatkan SK Perhutanan Sosial. Akhirnya berkat komitmen masyarakat berhasil membuktikan kepada pemerintah bahwa masyarakat mampu menjaga kawasan hutan dengan baik. Sejak 2018 Bujang Raba satu-satunya di Indonesia yang mendapat imbal jasa lingkungan.
Pada 2013 dibentuklah Forum Komunikasi Pengelola Hutan Desa (FKPHD) sebagai media komunikasi dan advokasi, serta berbagi pengalaman pengelolaan Hutan Desa se-lanskap Bujang Raba di Bathin III Ulu. Bujang Raba adalah satu satunya hutan yang masih tersisa di Kabupaten Bungo.
Pada akhir Diskusi Terbuka tersebut Corry Weliza, penanggung jawab kegiatan menyampaikan bahwa diskusi tersebut disponsori oleh Kopi Kelumbuk, produk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Gunung Puhong Sungai Telang.
Pada hari kedua dan ketiga, 24-25 Desember 2022, memasuki sesi Musyawarah Besar untuk membahas AD/ART, GBHO/GBHK, serta memilih kepengurusan FKPHBM yang baru.