KILAS JAMBI, Jambi- Mereka adalah masyarakat Desa Durian Rambun, Kabupaten Merangin, Jambi, menyakini hutan Desa Rio Kemuyang sebagai warisan untuk generasi. Kini mereka pun bertekad menjaga hutan desa itu karena berfungsi menyimpan cadangan air yang penting untuk kehidupan masyarakat setempat.
Masyarakat menilai hutan desa ini menjaga mata air bagi bagi warga Desa Durian Rambun, disaat desa-desa lain kekeringan, tapi di desa kami tidak pernah merasakan kekeringan.
Hutan desa dengan luas 4.484 hektar selain telah memberikan kehidupan masyarakat, juga menjadi benteng terakhir sebelah timur kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Setelah pendapat pengakuan dari pemerintah hutan ini bisa memberi manfaat secara ekonomi kepada masyarakat.
Kondisi ekologi kawasan hutan itu masih baik dengan tutupan beragam jenis tanaman kayu mencapai 85,5 persen pada ketinggian maksimal 2.000 meter di atas permukaan laut.
“Kini menjaga hutan menjadi keharusan yang mesti ditanamkan kepada masyarakat, supaya hutan mereka aman dari ancaman ilegaloging dan perambahan,” kata Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rio Kemuyang, Rosidi belum lama ini.
Kawasan hutan desa tersebut kata Rosidi, berada di daerah hulu sungai Batanghari dan trdapat aliran Sungai Mesai dan Batang Nilo yang menyuplai air untuk desa.
Air sungai di kawasan itu juga dimanfaatkan menjadi sumber energi bagi pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) yang menyuplai listrik untuk 87 rumah di Desa Durian Rambun dengan daya yang dihasilkan mencapai 30.000 watt.
Adat
Ketua Lembaga Adat Desa Durian Rambun Ali Umar mengatakan, secara turun temurun mereka sudah menetapkan adat dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya hutan.
Masyarakat harus melaporkan jika membutuhkan lahan untuk berladang kepada pemangku adat, kepala desa dan lembaga pengelola hutan desanya.
Bagi masyarakat yang kedapatan menjual lahan kepada orang luar, maka akan didenda adat senilai kerbau satu ekor, beras 100 gantang dan lahan yang dijual dikembalikan lagi ke desa.
Selain itu, pembukaan lahan untuk berladang dan kebun juga harus berada di dalam zona pemanfaatan serta menerapkan agroforestri.
“Zona pemanfaatan ini yang berupa belukar muda dan tua serta lahan yang sudah terbuka. Semuanya atas izin dari beberapa lembaga di desa ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPSKL wilayah Sumatera, Sahala Simanjuntak mengatakan pengelolaan dengan skema hutan desa dan ditambah adanya aturan adat diyakini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak hutan.
“Masyarakat dapat memanfaatkan potensi hasil hutan bukan kayu di dalam hutan dan lebih terkendali. Selain itu mereka juga tetap diwajibkan menanam pohon dalam hutan,” kata Sahala.
Keberhasilan masyarakat desa dalam menjaga hutan, membuat Hutan Desa Rio Kemuyang mengalami nol laju deforestasi dan degradasi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Atas keberhasilan itu, hutan ini diganjar insentif dari penerapan skema cadangan karbon oleh FFI dengan menggandeng Disney, supaya tetap mempertahankan tutupan hutan dan kehidupan ekonomi masyarakat.
Cadangan karbon yang berhasil disimoan di kawasan hutan desa ini mencapai 12 ton selama satu tahun.
“Masyarakat memperolah dana kompensasi sebesar Rp450 juta selama tiga tahun. Dana ini kemudian digunakan sebagai pendukung patroli pengamanan hutan desa, peningkatan ekonomi masyarakat melalui budidaya kopi, kemudian pemberdayaan pemuda dan perempuan,” kata Rosidi.