Mengecam Upaya Kriminalisasi Polda Jambi Terhadap Masyarakat Desa Teluk Rasa

Tindakan represif polisi terhadap warga Desa Teluk Rasa, foto: tangkapan layar video amatir warga

KILAS JAMBI – Kami menerima informasi bahwa terjadi pembubaran paksa secara brutal oleh anggota Polda Jambi terhadap kegiatan keagamaan dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam (1 Muharram) di Desa Teluk Rasa, Kab. Muaro Jambi, tanggal 20 Juli 2023.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pembubaran paksa secara brutal tersebut dilakukan oleh Polda Jambi. Puluhan masyarakat ditangkap dan dibawa ke kantor Polda Jambi. Akibat dari peristiwa ini, puluhan masyarakat mengalami luka-luka dan trauma.

YLBHI mengecam tindakan represi Polda Jambi, apalagi masyarakat yang tengah memperingati 1 Muharram sebagian besar diikuti oleh perempuan yang notabene sebagai kelompok rentan. Tindakan pembubaran paksa ini jelas – jelas melanggar konstitusi dan hukum hak asasi manusia, karena kegiatan berkumpul, berekspresi dan menyampaikan pendapat serta menjalankan keyakinan merupakan hak asasi setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi UUD 1945 dan Undang-Undang.

Polda Jambi tidak seharusnya mengedepankan cara – cara kekerasan dan upaya kriminalisasi, karena akar peristiwa tersebut adalah adanya ketimpangan penguasaan lahan yang menyebabkan terjadinya konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat melawan korporasi PT. FPIL. Apa yang dilakukan oleh masyarakat dalam peristiwa tersebut adalah hak untuk memajukan dan memperjuangkan kehidupannya baik sendiri – sendiri maupun kolektif. Hal ini dilindungi oleh konstitusi Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Sehingga dalam kasus ini, negara seharunya hadir untuk menyelesaikan konflik agraria dan menjalankan kewajiban konstitusi untuk melindungi dan memenuhi hak – hak masyarakat, bukan menempatkan polisi untuk melindungi perusahaan dan menangkap masyarakat.

Selama periode rezim Jokowi, peristiwa serupa terjadi di seluruh wilayah Indonesia, misalkan yang terjadi di Desa Wadas, Desa Pakel, dll. Hal ini membuktikan kegagalan rezim Jokowi menyelesaikan konflik agraria.

Untuk itu, YLBHI mendesak:

1. Kapolda Jambi untuk segera melepaskan tanpa syarat puluhan masyarakat yang ditangkap;

2. Kapolri untuk menindak tegas aparat Polda Jambi yang melakukan represi terhadap warga

3. Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan RI untuk segera turun melakukan penyelidikan;

4. Pemerintah bersama DPR RI untuk mengevaluasi kebijakan pengamanan kepolisian dalam konflik agraria antara masyarakat melawan perusahaan.

Hormat kami,

Pengurus YLBHI
LBH Pekanbaru
LBH Padang
LBH Bandar Lampung
LƁH Palembang
LBH Aceh
LBH Medan

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts