KILAS JAMBI – Setelah sekian lama memperjuangkan hak-haknya, akhirnya 59 buruh yang di-PHK secara sepihak oleh PT Trimitra Lestari (TML), bisa bernafas lega.
Perjuangan mereka sejak 2019 lalu membuahkan hasil sesuai yang diharapkan di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT TML harus membayar sekitar Rp1,56 miliar kepada para buruh yang dipecat.
Putusan MA bernomor 698 K/Pdt.Sus-PHI/2020 itu memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jmb tanggal 13 Desember 2019.
Dalam putusannya, MA menghukum penggugat (PT TML) untuk membayarkan hak-hak tergugat yang diputus hubungan kerjanya, yaitu berupa uang pesangon satu kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan 4 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang jumlah seluruhnya Rp1.569.346.933,-.
Wan Hendri, pendamping para buruh dari Lembaga Pemantau, Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) mengatakan jika putusan kasasi tersebut adalah memperbaiki putusan Hakim di PHI Provinsi Jambi.
“Putusan kasasi ini membuktikan masih ada yang peduli dengan buruh,” katanya.
Ia mengatakan selama memperjuangkan hak-haknya, ke 59 buruh beserta keluarga memilih tetap bertahan di kamp milik PT TML, karena mereka memang tidak memiliki tempat tinggal tetap.
“Para buruh dan anak istri mereka tetap tinggal di kamp perusahaan, hingga putusan kasasi MA ini keluar,” kata Wan Hendri.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya, para buruh kerja serabutan di seputaran Desa Purwodadi hingga Desa Kelagian, Tanjab Barat. (kilasjambi.com)