Jambi, kilasjambi.com– Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jambi mencatat angka kasus terhadap anak di kota ini meningkat. Hingga bulan Oktober 2021 tercatat 59 kasus kekerasan terhadap anak, atau terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya yang tercatat 53 kasus.
Kepala UPTD PPA Kota Jambi Rosa Rosiliwati mengatakan, meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak itu disebabkan oleh banyak faktor, mulai dari media sosial dan faktor lain dari keluarga anak sendiri.
“Ditambah lagi tahun ini banyak juga pengaduan terhadap kekerasan anak yang dilaporkan ke PPA,” ujar Rosa Rosiliwati, Kamis (21/10/2021).
Rosa menjelaskan pada tahun 2020 belum banyak kasus kekerasan anak yang dilaporkan karena masyarakat belum mengetahui tempat pengaduan.
Tahun ini angka kasus kekerasan meningkat, terutama saat masa pandemi, tak sedikit anak-anak bebas menggunakan smartphone sehingga bebas menggunakan media sosial.
“Banyak anak-anak yang main media sosial itu, misalnya aplikasi facebook yang membuat anak kurang terpantau oleh orang tua,” katanya.
Selain itu, ada pula kasus perdagangan anak. Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
PPA Kota Jambi kata Rosa, sempat mendapat laporan kasus perdagangan orang.
“Korbannya warga Kota Jambi, dan kami lagi dampingi korban dan sekarang lagi proses,” kata Rosa Rosiliwati.
Dalam proses pendampingan kasus kekerasan terhadap anak Rosa bilang, banyak kendala. Saat korban atau keluarga korban meminta dampingan ada tahap yang harus dipenuhi.
“Syarat yang harus dipenuhi sebelum masuk jalur hukum. Korban yang kami dampingi itu berbeda kasus terkadang juga kurang syarat dipenuhi korban yang membuat lambat di proses,” tutup Rosa Rosiliwati.
Reporter: Hidayat