Kasasi Ditolak MA, PT ATGA Tetap Harus Bayar Ganti Rugi akibat Karhutla Rp590 Miliar

KILAS JAMBI – Majelis Hakim Tim Yudisial Mahkamah Agung (MA), 8 Desember 2021, menolak permohonan kasasi PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA). Majelis Hakim memutuskan PT ATGA bersalah mengakibatkan kebakaran lahan di lokasi konsesinya seluas 1.500 hektare, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. PT ATGA harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp590 miliar.

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum, termasuk mencabut izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan, agar pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan jera,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, menanggapi putusan itu, 13 Desember 2021.

Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan majelis hakim, juga para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK, yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK.

“KLHK saat ini telah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan. Ada 20 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan yang digugat KLHK. Dan 12 perkara sudah berkekuatan hukum tetap termasuk PT ATGA ini. Jumlah perkara Karhutla yang akan digugat akan bertambah terus,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, .

Rasio Ridho Sani mengatakan, bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku Karhutla. Walaupun Karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. “Kita dapat melacak jejak-jejak dan Kukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” kata Rasio.

Selain PT ATGA, pada tanggal 24 November 2021 Mahkamah Agung juga menolak Kasasi Perlawanan (Verzet) Koperasi Bina Usaha Kita. Gugatan ini dilayangkan atas adanya keberatan dari Koperasi Bina Usaha Kita terhadap eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012 tanggal 8 Januari 2014 yang menghukum PT Kallista Alam karena telah terbukti bersalah membakar ±1.000 hektare lahan gambut Rawa Tripa, dan diwajibkan untuk membayar Rp366 miliar ke kas negara dan juga untuk pemulihan lahan gambut tersebut.

Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya. (*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts